Suara.com - Kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol kini mulai muncul perkembangan baru. Pelaku diduga merupakan Siti Aisyah. Berikut penjelasan tentang sosok Siti Aisyah, biang kerok ratusan mahasiswa IPB terjerat Pinjol.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Aisyah bukanlah seorang mahasiswa IPB. Tersangka Siti Aisyah merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun. Ia memiliki nama lengkap Siti Aisyah Nasution.
Siti Aisyah telah melakukan aksi penipuan itu sejak bulan Februari 2022. Ia pun menawarkan para korban untuk berinvestasi di toko dalam jaringan miliknya.
Siti melakukan penawaran bisnis tersebut kepada banyak orang melalui virtual meeting Zoom dan seminar. Siti pun mengiming-imingi korban akan mendapat 10% keuntungan.
Siti Aisyah juga menyarankan agar para mahasiswa mengajukan pinjaman online untuk mendapatkan uang agar bisa berinvestasi. Akhirnya, ia pun mampu mendapatkan uang hingga Rp2.3 miliar.
Namun, para korban yang merupakan mahasiswa itu tidak pernah mendapat keuntungan. Tak hanya itu, para korban pun justru terjerat pinjaman online untuk mendapatkan modal investasi palsu tersebut.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya. Siti Aisyah membeli mobil baru dengan uang hasil tipuannya secara kredit.
Siti menipu dengan cara meminta korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah itu, dana pinjaman tersebut langsung dicairkan ke rekening pelaku.
Toko Daring yang diakui Siti sebagai miliknya ternyata milik orang lain. Pelaku juga membuat dompet online dan meminta para korban mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus dompet online pelaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Tampang Wanita yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong
Hasilnya, terdapat 331 orang di Polresta Bogor dan 116 orang di Polres Bogor yang melaporkan pelaku. Korban memiliki nominal kerugian yang beragam yakni mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang juga terlibat platform pinjaman onlina seperti Shopee Pay Latter, Shopee Pinjam, AkuLaku, Kredivo, dan lain sebagainya.
Siti Aisyah pun ditangkap di Ciomas, Kabupaten Bogor, oleh Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kapolisian pun menyita satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka, satu unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu ATM.
Ia diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Hingga kini, Polres Bogor telah memeriksa 10 (sepuluh) saksi dan menelusuri ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Banyak Masyarakat Indonesia Terjerat Investasi Bodong, Pakar Hukum Senggol OJK Soal Edukasi Literasi
-
Akhirnya Terungkap! Tersangka Pakai Uang Ratusan Mahasiswa IPB Untuk Beli Mobil dan Bayar Utang
-
Kronologi Mahasiswa IPB Bisa Terjerat Pinjol Miliaran Rupiah
-
Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol, Tersangka Siti Aisyah Raup Duit Rp 2,3 Miliar!
-
Jadi Tersangka, Ini Tampang Wanita yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda