Suara.com - Kehadiran saksi ahli dari BPOM dalam kasus gagal ginjal akut dinilai sangat membantu proses penyelidikan secara signifikan. Menurut pakar hukum medis Universitas Hang Tuah Surabaya, Eko Pujiyono, saksi ahli diminta keterangannya karena kapasitas keilmuan serta pengalamannya sehingga bisa membuat terang suatu perkara.
“Keterangan saksi ahli itu diatur dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapasitas saksi ahli BPOM lahir dari keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki sehingga tentunya kolaborasi BPOM dengan Bareskrim ini bisa mempercepat proses penyelidikan atas peristiwa gagal ginjal akut,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (18/11/2022).
Terkait penanggungjawab dari kasus tersebut, Eko mengutip Instruksi Presiden No 3/2017 mengenai Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Menurutnya, pengawasan obat dan makanan tidak hanya dibebankan pada BPOM namun juga beberapa lembaga atau institusi pemerintah yang lain, dimulai sejak tahap pengadaan bahan, tahapan produksi, distribusi atau penyaluran hingga pada tahap penggunaan dalam sistem pelayanan. Oleh karena itu, ketika berbicara tentang investigasi dalam suatu kasus, tidak bisa hanya pada satu titik saja namun harus mulai dari hulu ke hilir.
“Dalam konteks pengadaan bahan, Presiden menginstruksikan kementerian tertentu untuk melakukan peningkatan dalam hal pengawasan terhadap pengadaan impor. Dalam tahapan produksi, kementerian lain dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam proses produksi. Ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,” paparnya.
Menurut peraih gelar Doktor Hukum Medis di Universitas Airlangga tersebut, sangat jelas bahwa BPOM perlu diberikan kewenangan tambahan terkait pengawasan obat dan makanan.
“Keberadaan BPOM tidak cukup hanya dari Peraturan Presiden No 80/2017. Artinya, pada masa yang akan datang, harus ada peraturan yang membahas khusus tentang pengawasan obat dan makanan agar kewenangan-kewenangan BPOM ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang, apakah sejak pengadaan bahan, pada tahap produksi dan distribusi, ini yang harus dirumuskan secara jelas.”
Eko pun menyarankan harus ada kordinasi yang kuat antar departemen yang telah diamanahkan oleh Instruksi Presiden 3/2017 tersebut agar pengawasan lebih efektif.
“Koordinasi yang efektif bisa mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang berdampak pada masyarakat,” ucapnya.
Sejak tanggal 7 Oktober yang lalu, BPOM telah melakukan serangkaian tindak lanjut dari kasus Kejadian Tidak Diinginkan Acute Kidney Injury (KTD AKI) tersebut seperti investigasi dan penelusuran obat yang digunakan pasien, intensifikasi surveilans mutu produk, pendalaman hasil pengawasan, analisis kausalitas bersama pakar, serta pemberian sanksi administrasi kepada industri farmasi atas ketidaksesuaian atau pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Minta Publik Stop Hujat Kemampuan Bahasa Inggris Jokowi, Refly Harun: Mungkin Dia Kurang Beruntung
Pada periode 21 Oktober hingga 10 November 2022, BPOM telah menerima 54 laporan KTD AKI dari 13 provinsi untuk kajian kausalitas KTD dengan obat.
Berita Terkait
-
Polisi dan BPOM Telah Menetapkan Perusahaan Farmasi yang Menjadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Foto Iriana, Bakal Ditangkap?
-
Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Rekomendasi BPOM RI
-
BPOM RI: Dua Perusahaan Farmasi Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut
-
Indentitas Penghina Ibu Negara Sudah Dikantongi Polisi, Jokowi: Dikit-Dikit Ditangkap
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto