Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani persidangan perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (21/11/2022) hari ini.
Adapun dalam persidangan Roy Suryo kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi pelapor. Dalam hal ini Ketua Umum Dharmapala, Kevin Wu.
Sidang Roy Suryo dijadwalkan bakal digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Barat, sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Roy Suryo perdana menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, di PN Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, persidangan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo juga juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil
Kemudian, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selanjutnya, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro Mukti di Ruang sidang, Rabu (12/10/2022).
Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Berita Terkait
-
Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil
-
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
-
Roy Suryo Disidangkan Secara Virtual, Terlihat Tanpa Penyangga Leher
-
Dijerat 3 Pasal: Roy Suryo Juga Dikenakan Pasal Penodaan Agama Akibat Unggah Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi
-
Perkara Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Didakwa 3 Pasal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional