Suara.com - Publik sempat dibuat geram atas aksi segerombolan pelajar berseragam Pramuka yang menendang seorang nenek-nenek yang diketahui sebagai penyandang ODGJ di jalanan. Video aksi mereka viral hingga menyulut emosi warganet yang menontonya.
Tetapi berkat video tersebut, identitas mereka berhasil terkuak. Sebab mereka mengendarai motor dengan pelat T beserta nomor polisi lengkap.
Akhrinya diketahui bahwa segerombolan pelajar tersebut berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkap pihaknya berhasil menangkap 5 orang remaja yang terlibat dalam aksi itu antara lain IH, ZA, VH, AR, dan RM.
Imam juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelat T yang mereka gunakan untuk aksi biadab itu.
“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit Handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” ujar Imam dikutip dari Instagram @polres_padangsidimpuan.
Terkait dengan nenek-nenek yang menjadi korban, kepolisian juga telah menemukan keberadaannya. Adapun nenek-nenek tersebut diduga adalah seorang ODGJ atau orang dengan ganggguan jiwa.
“Setelah mengamankan para pelajar yang kuat dugaan melakukan penganiayaan, kami berhasil menemukan korbannya, pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” lanjut Imam.
Lantas bagaimana dengan nasib mereka di jalur hukum?
Mahfud MD: Bisa kena pidana
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini
Sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat dibuat miris oleh aksi sejumlah siswa tersebut. Mahfud bahkan sempat mencolek akun Polri untuk segera meringkus dan menindaklanjuti para bocah itu.
"Ini lagi @DivHumas_Polri --> Motornya T 3350 BK," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.
Terkait dengan ancaman hukuman, Mahfud menyebut mereka dapat dipidana meski masih berusia di bawah umur. Kendati demikian, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pidana yang diterima oleh mereka akan lebih ringan dari hukuman normal.
"Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Orang tua meminta maaf
Usai segerombolan anak-anak itu diringkus, kepolisian memanggil orang tua mereka.
Berita Terkait
-
Viral Pelajar Tendang Nenek-nenek Karena Iseng Di Tapsel: Identitas Korban Terungkap, Ternyata Sudah 3 Tahun Tak Pulang
-
Nenek yang Ditendang Pelajar Minus Akhlak Diduga ODGJ, Orang Tua Dibuat Malu
-
Keterlaluan! Viral Video Bocah Sekolah Tega Tendang Nenek di Pinggir Jalan sampai Tersungkur
-
Alami Pusing, Mual, Usai Santap Nasi Sayur Nangka, Puluhan Pelajar di Prabumulih Sumsel Dilarikan ke RS
-
Ikuti Ekskul Pramuka, Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan Nasi Sayur Nangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan