Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritisi jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan tiga tahun penjara untuk Dewa Perangin-Angin, terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat menilai uang Rp 530 juta yang dibayarkan terdakwa sebagai restitusi tidak serta merta dapat meringankan hukumannya.
"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaiman kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," kata Rahmat saat konferensi pers daring, Senin (21/11/2022).
KontraS menilai uang senilai Rp 530 juta yang dibayarkan ke Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Stabat sebagai restitusi tidak berkolerasi sama sekali dengan ringannya tuntutan terhadap Dewa Perangin-angin.
"Restitusi adalah hak korban yang harus diberikan pelaku," tegas Rahmat.
Diketahui uang itu dibayarkan ke Majelis Hakim pada 2 November 2022. Dana itu dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum.
Uang senilai Rp 530 juta dibagikan, senilai Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting, sisanya untuk korban lainnya.
"Kami mengharapkan majelis hakim tetap objektif memutus kasus ini," kata Rahmat.
Kemudian, KontraS juga menyayangkan terdakwa Dewa Perangin-angin tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), putra dari terbit Terbit Rencana Perangin-angin itu hanya didakwa dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan pasal 351 Ayat 3 jucto Pasal ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tagih Janji Pemprov DKI, Puluhan Warga Korban Gusuran Geruduk Rusun Kampung Bayam Minta Kunci Hunian
"Padahal menurut investigasi yang kami lakukan, terdakwa Dewa patut diduga melakukan perbudakan terhadap anak kerangkeng dengan mempekerjakan di PT DRP," ungkap Rahmat.
Mengutip dari suarasumut.id, sosok Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat. Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila.
Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.
Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.
Dewa saat penyelidikan berlansung, disebut polisi ikut menganiaya penghuni kerangkeng manusia hingga tewas. Polisi pun menetapkan Dewa sebagai tersangka pada 25 Maret 2022.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!
-
24 Tahun Kematian Putranya Korban Tragedi Semanggi Jadi Misteri, Bapak Asih Tak Lelah Tuntut Keadilan: Anak Saya Dibunuh
-
Komnas HAM Bantah Tudingan Minim Libatkan Korban saat Selidiki Tragedi Kanjuruhan
-
Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri
-
Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target