Suara.com - Guntur Hamzah akhirnya resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang beberapa waktu lalu.
Guntur Hamzah dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (23/11/2022).
Proses pelantikan Guntur dimulai pada pukul 09.30 WIB, diawali dengan melantunkan lagu Indonesia Raya.
Lalu Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, pengangkatan Guntur Hamzah ini juga diwarnai kontroversi yang dimulai dari pencopotan Aswanto beberapa waktu silam.
DPR copot Aswanto
Perjalanan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi melewati sejumlah kontroversi terkait ‘pencopotan’ hakim konstitusi sebelumnya, Aswanto.
Adapun pencopotan Aswanto dari kursi Hakim Konstitusi berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan DPR RI pada akhir Sptember 2022 lalu.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 29 September 2022, secara mengejutkan DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Padahal sebelumnya pengesahan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna saat itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna saat itu mengatakan, keputusan untuk mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi sudah diambil di rapat internal Komisi III DPR RI pada 28 September 2022.
Alasan pencopotan Aswanto karena kinerja
Lalu apa alasan dari pencopotan Aswanto? Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan kalau pencopotan tersebut merupakan keputusan politis.
Ia mengatakan, selama ini kinerja Aswanto sangat mengecewakan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.
Berita Terkait
-
Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR
-
Bacakan Sumpah dan Janji di Hadapan Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi
-
PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
-
Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK
-
Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar