Ia lantas mengungkit-ungkit terpilihnya Aswanto dulu, dengan mengatakan kalau dirinya bisa menjadi hakim konstitusi karena usulan dari DPR. Karena itulah, ia menganggap Aswanto harus bekerja sesuai dengan kepentingan DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya di gedung parlemen pada Jumat (30/9/2022).
Pencopotan Aswanto dinilai melanggar Undang-Undang
Langkah DPR RI mencopot Aswanto secara sepihak lalu mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Awal Oktober 2022 lalu, Gedung MK didatangi oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil yang memprotes pencopotan Aswanto.
Mereka di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.
Mereka menilai DPR telah menunjukkan arogansinya dengan mencopot Aswanto dari posisi sebagai hakim konstitusi.
Perwakilan kelompok masyarakat sipil tersebut, Titi Anggraini dari Perludem meminta agar DPR RI membatalkan keputusan tersebut.
"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perludem, Titi Anggraini.
Tak hanya kelompok masyarakat sipil, respon terhadap pencopotan Aswanto juga ditunjukkan oleh sejumlah mantan Ketua MK, diantaranya Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva. Ada pula Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.
Mereka berkumpul dan mambahas mengenai pencopotan tersebut. Hasilnya, paramantan Ketua MK tersebut sepakat kalau pendopotan Aswanto oleh DPR RI melanggar Undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly.
Karena itulah Jimly meminta Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti keputusan DPR dengan tidak menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Aswanto.
Jokowi tetap lantik Guntur Hamzah
Meski bermunculan banyak tentangan dari publik, Presiden Jokowi disebut seakan-akan tutup mata dan telinga. Ia akhirnya menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian Aswanto.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan melantiknya pada rabu (23/11/2022).
Berita Terkait
-
Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR
-
Bacakan Sumpah dan Janji di Hadapan Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi
-
PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
-
Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK
-
Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat