Suara.com - Baru-baru ini diketahui Propam Polri pernah mengusut kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Bahkan, surat perintah pengusutan itu juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keterangan itu diungkapkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (22/11/2022) di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Listyo selama ini tidak berani melakukan penindakan terhadap Agus dalam proses pengusutan perkara tersebut.
"Kapolri tidak berani menindak (Kabareskrim)," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Dia menilai ada suatu nilai yang selama ini diamini oleh Polri yakni jabatan yang lebih rendah tidak mampu menghukum jabatan yang lebih tinggi.
"Jadi ini, maka saya bilang ada sistem yang diperbaiki baik dari sistem pengawasannya baik dari sistem kelembagaannya, baik dari sistem misalnya bagaimana pelaksanaan di lapangannya itu perlu perubahan yang sangat sistematis," ucap Isnur.
Dia meminta Propam Polri dapat melanjutkan proses pengusutan perkara itu. Sebab, Isnur berpandangan dugaan suap yang dilakukan Agus juga bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
"Perlu dicek sejauh mana itu prosesnya. Menerima suap dari pihak pihak tertentu dan memberikan uang itu bagian pidana yakni jerat para pejabat ini dengan tindak pidana korupsi," kata Isnur.
Pengakuan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru-baru ini diungkap oleh Ismail Bolong.
Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
Berita Terkait
-
IPW Sarankan Kapolri Pimpin Langsung Penyelidikan Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim
-
Presiden Jokowi Didesak Segera Membereskan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
-
CEK FAKTA: Penghina Iriana Jokowi Akhirnya Ditangkap, Benarkah?
-
Perang Bintang Polri Makin Panas, Ferdy Sambo Akui Usut Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
-
Cegah Pencurian Selama Mengungsi, Kapolri Instruksikan Kapolda Jabar dan Kapolres Cianjur Patroli 24 Jam ke Rumah Warga
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal