Suara.com - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan tunai langsung (BLT) untuk masyarakat yang membutuhkan di bulan Desember 2022. Terhitung masih ada 12 bansos yang akan dibagikan pemerintah di bulan depan mendatang. Simak daftar bansos cair bulan Desember 2022 berikut.
Mulai sekarang, masyarakat bisa bersiap dengan melakukan pengecekan dan daftar secara online melalui link yang telah disediakan. Lantas apa saja bansos dan BLT yang akan cair pada Desember 2022? Ketahui jenis dan nominal yang akan diterima maayarakat.
Daftar Bansos Cair Bulan Desember 2022
Berikut 12 bansos dan BLT yang akan cair pada bulan Desember 2022 mendatang:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos khusus yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar oleh pemerintah. Penerima PKH dapat mengecek bansos secara online melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
Adapun besaran PKH berdasarkan 7 komponen, yaitu ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp250 ribu per bulan atau setara dengan Rp3 juta per tahun. Kategori berikutnya, anak SD Rp75 ribu per bulan atau setara dengan Rp900 ribu per tahun. Anak SMP Rp125 ribu per bulan atau setara dengan Rp1,5 juta per tahun. Serta anak SMA Rp166 ribu per bulan atau setara dengan Rp2 juta per tahun.
Kemudian ada disabilitas berat dan lansia masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan atau setara dengan Rp2,4 juta per tahun. Bansos PKH tersebut akan disalurkan kepada penerima lewat program Kartu Keluarga Sejahtera.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos pangan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat kategori miskin berupa Kartu Keluarga Sejahtera yang berisi sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM dapat digunakan berbelanja berbagai kebutuhan pokok sehari-hari di tiko terdekat. Akan tetapi, jika tidak digunakan maka bantuan ini akan tetap tersimpan dan diakumulasi.
Penerima dapat melakukan cek bansos secara online lewat link https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
3. BLT Bahan Bakar Minyak (BBM)
BLT BBM ini akan diberikan kepada KPM program sembako ataupun BPNT dan PKH, ojek online, nelayan, serta pelaku UMKM. Besaran BLT BBM yaitu Rp600 ribu per orang. Penyalurannya dibagi menjadi 2 tahap, teoatnya pada bulan September dan Desember 2022. Di mana masing-masing tahap bisa dicairkan Rp300 ribu.
Penyaluran BLT BBM ini melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara. Penerima juga dapat melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK merupakan bansos tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan berupa iuran kesehatan. Bansos ini akan disalurkan oleh Kemensos kepada peserta BPJS Kesehatan dan dapat dimanfaatkan oleh PBI JK yang telah terdaftar sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.
Nominal PBI JK sebesar Rp 42.000 per bulan. Penerima bisa melakukan cek bansos secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima PIP sendiri merupakan pelajar sekolah yang berasal dari keluarga kategori miskin dan telah terdaftar sebagai peserta PKH serta terdaftar di Dapodik. Bagi anak SD nominal PIP sebesar Rp450 ribu per tahun, sementara siswa SMP Rp750 ribu per tahun, dan SMA sebesar Rp1 juta. Peserta dapat mendaftarkan secara online di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .
6. Bansos Lansia
Bantuan sosial lansia diberikan mulai Desember 2022 mendatang dengan nominal Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara ddngan Rp651 ribu per bulan kepada masyarakat yang berusia di atas 80 tahun.
Adapun penyaluran bansos ini lewat bank Himbara yang akan diberikan langsung ke rumah masing-masing KPM ataupun bagi lansia tunggal yang tidak mempunyai keluarga, maka bantuan akan dititipkan kepada RT atau RW setempat.
7. Bansos yatim piatu
Bantuan sosial yatim piatu akan diberikan kepada anak yatim piatu mulai bulan Desember 2022 sebesar Rp200 ribu per bulan.
8. Bansos Penyandang Disabilitas
Pemerintah akan memberikan bansos penyandang disabilitas mulai Desember 2022 mendatang. Nominal yang diberikan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan.
9. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Penerima BSU merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diterima oleh pekerja yakni sebesar Rp600 ribu. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/ .
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terkena PHK. Mereka sebelumnya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran JKP yang diberikan yaitu 45 persen dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Di mana gaji yang dilaporkan merupakan upah terakhir dengan batas maksimal yakni Rp5 juta.
Pekerja dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://account.kemnaker.go.id/auth/login dengan membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu.
11. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan bansos pelatihan yang diberikan bagi para pencari kerja, pekerja ataupun buruh yang terkena PHK, serta pengusaha kecil yang terdampak COVID-19. Adapun besaran Kartu Prakerja yakni Rp3,5 juta, terdiri dari Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan Rp150 ribu untuk insentif survei kebekerjaan setelah mengikuti pelatihan.
Anda dapat mendaftar bansos secara online di link https://www.prakerja.go.id/ .
12. BLT dana desa
BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin, kurang mampu, kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, dan juga keluarga yang belum menerima bantuan pemerintah lainnya. Nominal BLT dana desa yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM selama setahun. Anda dapat melakukan pengecekan bansos secara online melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
Nah itulah tadi daftar bansos yang cair bulan Desember 2022. Segera cek status bansos Anda untuk bisa melakukan pencairan di bulan depan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bansos BLT BBM Ada Lagi Nih, Cair Desember Bulan Depan
-
KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari
-
Ini Kriteria Penerima 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Kamu Termasuk?
-
Terima Bantuan Permakanan dari Kemensos, Lansia 80 Tahun di Sukabumi Tak Henti Berdoa
-
Mayoritas Masyarakat Setuju Penyaluran BLT dan BSU Tidak Tepat Sasaran
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!