Suara.com - Pimpinan DPR RI belum menindaklanjuti surat presiden terkait pergantian panglima TNI ke tahap lebih lanjut. Dengan demikian, pimpinan DPR memastikan tidak ada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Laksamana Yudo Matgono ada pekan ini.
Pasalnya untuk menuju tahapan berikut, DPR perlu menindaklanjuti surpres tersebut di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah atau Bamus. Sedangkan pimpinan DPR masih memiliki kesibukan masing-masing sehingga rapim maupun Bamus belum bisa dilaksanakan
"Hasil komunikasi dengan para pimpinan mengenai rapim dan Bamus, kemungkinan belum Minggu ini karena masing-masing pimpinan masih ada kesibukan yang waktunya belum bisa disesuaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/11/2022).
Dasco mengatakan kemungkinan tindak lanjut terhadap surpres untuk dibawa ke rapim dan Bamus dilakukan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan nanti kami akan tunggu jadwal ibu Ketua DPR dan pimpinan yang lain untuk bisa saling menyesuaikan jadwal untuk rapat pimpinan," ujar Dasco.
Sementara itu, berkaitan dengan uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid belum memastikan kapan waktu pelaksanaannya.
Kekinian Komisi I masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR mengenai surat presiden terkait pergantian panglima TNI yang telah diterima pada Senin sore kemarin.
"Komisi I harus memiliki dasar untuk melakukan fit and proper, jadi mohon bersabar. Apakah fit and proper hari ini atau besok karena Komisi I belum memiliki dasar untuk melakukan fit and proper," kata Meutya.
"Karena itu kami harus menunggu Bamus. Stelah Bamus menugaskan Komisi I, insyallah Komisi I langsung siap mengadakan FnP calon panglima TNI," sambung Meutya.
Berita Terkait
-
Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda
-
Pilih Dari Angkatan Laut, Ini Alasan JokowiJadikan Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
-
Jokowi Beri Lampu Hijau Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut?
-
DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan