Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum masa reses atau tepatnya pada 15 Desember 2022. Padahal, menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, masih terdapat beberapa pasal bermasalah dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Hemi menyayangkan sikap DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang yang tetap memaksa agar RKUHP dapat segera disahkan. Ketika RKUHP tetap disahkan ditengah kritikan dan penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, maka ini akan kembali menjadi catatan buruk bagi proses legislasi di Indonesia.
"Sebelumnya, publik mengkritik pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dilakukan dalam waktu singkat dang mengabaikan partisipasi publik. Contohnya Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya membutuhkan waktu selama 12 hari dari proses pembahasan hingga pengesahan, serta 43 hari untuk pembahasan UU Ibu Kota Negara," kata Hemi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Hemi mengatakan bahwa sebuah rancangan undang-undang harus dibahas secara matang dengan melibatkan pelbagai pihak. Ketika partisipasi publik hanya dijadikan sebagai formalitas semata, maka meaningful participation tidak akan pernah tercapai dalam pembentukan regulasi hukum di Indonesia.
Ketika suara masyarakat diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang, maka besar kemungkinan rumusan pasal dalam undang-undang tersebut akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Contohnya adalah salah satu ketentuan dalam RKUHP yang mengatur pidana bagi penyebarluasan konten dengan muatan penghinaan kepada pemerintahan yang sah melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman empat tahun penjara. Ketentuan ini jelas akan menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital," jelasnya.
Menurut Hemi, ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit ruang sipil.
“Seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan lex specialist dari ketentuan umum yang terdapat dalam KUHP namun dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.
"Contohnya adalah penambahan delik pencurian data melalui internet sebagai ketentuan khusus dari pengaturannya yang lebih umum, yaitu pencurian biasa. Memunculkan pasal-pasal multitafsir akan menimbulkan masalah, terutama dalam proses penegakan hukum nantinya."
Baca Juga: Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi
Berita Terkait
-
Jokowi dan Jajarannya Sepakati Sejumlah Masalah RKUHP Melalui Rapat Terbatas
-
RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?
-
LBH Jakarta Sayangkan Tindakan Represif Aparat Yang Coba Merampas Spanduk Penolakan RKUHP Di CFD Bundaran HI
-
Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!