Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum masa reses atau tepatnya pada 15 Desember 2022. Padahal, menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, masih terdapat beberapa pasal bermasalah dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Hemi menyayangkan sikap DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang yang tetap memaksa agar RKUHP dapat segera disahkan. Ketika RKUHP tetap disahkan ditengah kritikan dan penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, maka ini akan kembali menjadi catatan buruk bagi proses legislasi di Indonesia.
"Sebelumnya, publik mengkritik pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dilakukan dalam waktu singkat dang mengabaikan partisipasi publik. Contohnya Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya membutuhkan waktu selama 12 hari dari proses pembahasan hingga pengesahan, serta 43 hari untuk pembahasan UU Ibu Kota Negara," kata Hemi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Hemi mengatakan bahwa sebuah rancangan undang-undang harus dibahas secara matang dengan melibatkan pelbagai pihak. Ketika partisipasi publik hanya dijadikan sebagai formalitas semata, maka meaningful participation tidak akan pernah tercapai dalam pembentukan regulasi hukum di Indonesia.
Ketika suara masyarakat diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang, maka besar kemungkinan rumusan pasal dalam undang-undang tersebut akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Contohnya adalah salah satu ketentuan dalam RKUHP yang mengatur pidana bagi penyebarluasan konten dengan muatan penghinaan kepada pemerintahan yang sah melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman empat tahun penjara. Ketentuan ini jelas akan menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital," jelasnya.
Menurut Hemi, ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit ruang sipil.
“Seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan lex specialist dari ketentuan umum yang terdapat dalam KUHP namun dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.
"Contohnya adalah penambahan delik pencurian data melalui internet sebagai ketentuan khusus dari pengaturannya yang lebih umum, yaitu pencurian biasa. Memunculkan pasal-pasal multitafsir akan menimbulkan masalah, terutama dalam proses penegakan hukum nantinya."
Baca Juga: Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi
Berita Terkait
-
Jokowi dan Jajarannya Sepakati Sejumlah Masalah RKUHP Melalui Rapat Terbatas
-
RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?
-
LBH Jakarta Sayangkan Tindakan Represif Aparat Yang Coba Merampas Spanduk Penolakan RKUHP Di CFD Bundaran HI
-
Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia
-
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya