Suara.com - Majelis hakim menegur anggota Polri AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri itu tidak teliti dalam penyelidikan kematian Yosua.
Awalnya, Radite menyebut bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan Cs dalam penyelidikan kasus kematian Yosua menyalahi aturan. Sebab, tidak ada surat perintah penyelidikan dalam kasus tersebut.
Hendry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria langsung bertanya ihwal pernyataan Radite tersebut. Dalam jawabannya, Radite menyebut tidak pernah ada laporan maupun surat perintah yang dimaksud.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Aturan yang dimaksud Radite adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Kubu Hendra dan Agus kemudian menampilkan dokumen atau surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Merespons itu, Radite merasa kaget karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.
"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.
"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.
"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" cecar Heny.
Sejurus kemudian, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut. Radite kemudian menyebut kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.
"Pernah diperlihatkan?" tanya hakim.
Berita Terkait
-
Perang Tudingan Sambo vs Kabareskrim, Permintaan Kubu Hendra ke Kapolri: Ismail Bolong Jangan Disuruh Lari
-
Geger Cewek Berhijab Kasih Hadiah ke Ferdy Sambo karena Fans Berat, Netizen Nyeletuk: Dibayar Berapa Mbak?
-
'Caper' Seret Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo Dendam Kesumat Pada Mantan Kolega?
-
Ferdy Sambo Tiru Taktik Nazaruddin Eks Demokrat? Berlagak Jadi Whistleblower
-
CEK FAKTA: Bharada E Dibebaskan dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Benarkah?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka