Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.
"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).
Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.
Gaji Guru di Indonesia
Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.
Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
1. Golongan I (SD dan SMP)
- Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
- Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
2. Golongan II (SMA hingga D3)
- Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
- Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
- Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
- Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
3. Golongan III (S1 hingga S3)
Baca Juga: Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian
- Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
- Golongan IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
- Golongan IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
- Golongan IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
- Golongan IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Selain gaji pokok, guru PNS mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Guru PNS juga menerima tunjangan yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Gaji Guru Honorer
Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang didapat. Honorer sendiri diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
Hal inilah yang membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Berita Terkait
-
Buruk! Jokowi Dinilai Tak Berhasil Menyelenggarakan Pendidikan Politik Melalui Sistem Kepartaian
-
Satu Pesawat dengan Jokowi, Ganjar Sebut Bahas Pendidikan Indonesia dengan Presiden
-
Sama-sama Pendendam, Ini Beda Suharto dan Jokowi Habisi Lawan Politiknya
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri
-
Di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru, Jokowi: Sistem Pengajaran Fleksibilitas Dibutuhkan agar Tak Kaku
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya