Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai dengan tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Besaran iuran BPJS mengacu pada Peratuuran Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS dibagi menjadi tiga kategori, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serata Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
1. Peserta penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU adalah 5 persen dari gaji upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta BPJS.
3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran ini ditujukan kepada pekerja penerima upah yang bekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta. Iuran tersebut dibayarkan oleh instansi sebesar 4 persen dan peserta sebesar satu persen dari gaji per bulan.
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan iuran peserta Bukan Pekerja (BP)
Iuran ini ditujukan kepada peseta bukan pekerja atau kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
-Kelas III: Rp 35.000
-Kelas II: Rp 100.000
-Kelas I: Rp 150.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel