Suara.com - Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022. KPK menilai, dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip-prinsip good governance.
Olivia disebutkan telah menolak tegas gratifikasi dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pemberi kurang dari 24 jam.
“Uangnya diantarkan langsung ke tempat tinggal saya. Waktu menemukannya, saya pun terkejut dan langsung melapor kepada Kepala Cabang. Akhirnya, didampingi tim Unit Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan setempat, saya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberi dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengatakan, integritas merupakan salah satu budaya organisasi yang mengakar kuat di pemikiran, sikap, maupun perilaku setiap Duta BPJS Kesehatan. Keseriusan BPJS Kesehatan dalam mencegah kecurangan dan tindak korupsi juga dibuktikan melalui penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, pemanfaatan digitalisasi di sektor administrasi maupun sektor layanan kesehatan, hingga penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tuntas sebelum periode laporan berakhir.
Pada 2018 sampai 2020, BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100% menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu berakhir. Bahkan pada 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik.
Pada tahun yang sama, BPJS Kesehatan juga pernah mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74% dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk Kategori Kementerian/Lembaga.
“Tahun 2021, BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Harapan kami, penghargaan KPK kali ini bisa memotivasi seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk terus bersemangat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Afdal.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sejauh ini, baru ada dua ribuan pelaporan gratifikasi yang diterima KPK. Menurutnya, tidak mudah melaporkan gratifikasi karena banyak yang khawatir dikucilkan.
"Mereka yang dengan keberanian dan kreativitasnya menolak gratifikasi dengan menyediakan berbagai platform, patut kita apresiasi. Kita bangga kepada pelapor gratifikasi yang luar biasa, sebab pelaporan gratifikasi hanya bergantung pada itikad baik. Saya berharap, keberadaan insan inspiratif ini bisa menjadi role model di instansinya," ujarnya.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 2 Tahun, Ayya Bayar Bertahap lewat Program REHAB
Berita Terkait
-
2 Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan, Terapkan Langkah ini!
-
Terdaftar Sebagai Peserta JKN, Mistarhadi Rasakan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
-
Cerita Peserta BPJS Kesehatan Manfaatkan JKN untuk Operasi Usus Buntu
-
Simak! Ini 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Salah Satunya Alat dan Obat Kontrasepsi
-
Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dipulihkan dengan Program Rehab, Begini Caranya
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen