Suara.com - Divisi Propam Polri belum melakukan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim mengatakan kompolnas akan melakukan pengawasan.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik," kata Yusuf.
Napoleon dan Prasetijo menjadi terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan Teddy menjadi tersangka kasus dugaan pengedaran sabu.
Yusuf mengatakan penegakan kode etik terhadap anggota Polri bermasalah harus dilakukan secara profesional. Polri juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
"Penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," katanya.
Yusuf mencontohkan kasus Bharada Richard Eliezer yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu, Polri sebaiknya melaksanakan sidang etik setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkracht," kata Yusuf.
Bharada E dalam perkara itu berstatus justice collaborator.
Baca Juga: Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?
"Saya sebagai anggota kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," kata dia.
Berita Terkait
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
Kompolnas: CCTV Baru Bukan untuk Tandingi Video Viral, tapi Perkaya Informasi Kasus Ojol
-
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan