Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil membawa balon berbentuk karakter Elsa dari film animasi Frozen saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan KHUP di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Koordinator aksi Dzuhrian Ananda Putra menyebut, karakter Elsa disimbolkan sebagai bekunya hati anggota dewan dari kritikan dan penolakan masyarakat atas pengesahan KUHP.
Mereka menilai DPR tidak mendengar kritik dan masukan publik, tetap ngotot mengesahkan KUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah.
"Pertama secara penokohan Elsa, pemerintah ini sudah beku, mau diapain lagi nih? Cara kita manasinnya lagi dengan gerakan rakyat," katanya.
Selain balon berbentuk Elsa, Koalisi Masyarakat Sipil juga membawa karakter Minion. Dzuhrian menyebut hal itu juga memiliki arti secara simbolis.
"Minion itu kan kecil bentuknya. Itu gambaran masyarakat di depan mata pemerintah, kecil. Bisa gede ketika pemilu," jelasnya.
"Kalau mau pemilu rakyat biasanya disuruh kumpul, dikasih makanan kesukaannya. Setelah itu, dibiarin jadi kecil lagi bisa diinjek apapun," sambungnya.
Dalam aksinya, setelah pengesahan KUHP, mereka juga mendirikan dua buah tenda. Hal itu juga sebagai bentuk kritik kepada DPR.
"Aksi hari ini, jelas temanya, camping di depan rumah rakyat. Kenapa kita memilih itu, kita mau bilang hari ini kalau enggak salah kehadiran dewan yang offline sangat-sangat sedikit," kata Dzuhrian saat ditemui.
Baca Juga: Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP
"Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh, kalau nggak salah 18, tapi hari ini kita liat masyarakatnya jauh lebih banyak dari anggota dewan yang hadir offline, itu simbol," sambungnya.
Tenda juga sebagai simbol perlawanan yang panjang terhadap KHUP yang memuat pasal-pasal bermasalah.
"Kenapa bertenda, camping. Camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita. Dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, besok," ujarnya.
"Tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas. Tidak hanya teman-teman yang bertindak sebagai lawyer, pendamping hukum, tapi semua terkena," imbuh Dzuhrian.
Disahkan jadi KHUP
Untuk diketahui, DPR resmi mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu