Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak KUHP merespon pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Bambang menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak puas dengan pasal-pasal KUHP tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa. Publik dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Citra menganggap bahwa pernyataan dari Bambang itu merepresentasikan pasal bermasalah di KUHP terkait pengekangan kebebasan publik untuk menyampaikan pendapatnya.
Hal itu juga menunjukkan Bambang sebagai perwakilan rakyat tidak menghargai HAM soal kebebasan berpendapat dan berekspresi
"'Enggak usah demo lah,' karena di pasal KUHP kalo demo langsung di penjara 6 bulan. Jadi memang pernyataan pernyataan pejabat negara ini menunjukan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia. " kata Citra saat hadiri aksi tolak KHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Bambang Pacul meminta publik yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo.
Pacul mengatakan pihaknya tidak pernah mengatakan penyusunan RKUHP merupakan pekerjaan sempurna. Pacul sadar RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, kata dia tidak akan pernah sempurna.
"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pacul menyarankan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Pacul.
Berita Terkait
-
Masih Ditolak Masyarakat, KUHP Baru Segera Ditandatangani Jokowi
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
-
Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR
-
Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel