Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) patut yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/12/2022) malam dibubarkan kepolisian.
Aksi berlangsung dari sekitar pukul 14.40 WIB hingga sekitar pukul 18. 26 WIB. Massa akhirnya bubar setelah mendapat peringatan dua kali dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada peringatan pertama disampaikan, saat mereka masih menyampaikan orasinya. Menggunakan pengeras suara massa diminta mengakhiri unjuk rasa.
"Waktu susah menunjukkan pukul 18.00 WIB, harap menaati waktu. Kami imbau dan memohon kepada saudara kami yang berunjuk rasa depan gedung DPR agar dapat menaati dan menghormati waktu penyampaian di muka umum," kata polisi pada peringatan pertama.
Pada saat itu massa aksi masih bertahan. Mereka juga sempat bernegosiasi dengan kepolisian. Hingga akhirnya usai peringatan kedua, mereka bubar jalan.
Koordinator aksi, Dzuhrian Ananda Putra, mengaku sebelum membubarkan aksi, dia mendapatkan pesan dari kepolisian. Mereka diminta untuk membongkar tenda yang dirikan persis di depan gerbang pagar Gedung DPR RI.
Pesan itu pun dianggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap aksi mereka.
"Soal intimidasi, saya korlap hari ini, bentuknya chat ya. Kepolisian nge-chat saya. Menanyakan pertama mereka meminta menutup (membongkar) tenda di jam 17.25 WIB," kata Dzuhrian kepada wartawan.
"Itu jelas buat saya, kenapa harus setakut itu dengan tenda. Ini tenda loh," sambungnya.
Baca Juga: Tanpa Puan Maharani, DPR Sahkan RUU RKUHP yang dihadiri 18 orang Anggota Dewan
Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk ketakutan pemerintah terhadap aksi mereka masih menolak KUHP yang baru disahkan DPR RI hari ini.
"Tapi di luar itu intimidasi terhadap saya, itu menjelaskan pemerintah panik tenda dibuka (didirikan). Itu suatu sinyalmen kuat, pengesahan yang tertutup punya maksud tersembunyi," ujarnya.
KHUP Disahkan jadi UU
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya
-
Besok, Polda Metro Jaya Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Polisi Imbau Korban Penipuan dengan Modus Kurir Paket Segera Melapor
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek