Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, menyatakan dirinya pesimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR RI jika mereka mengajukan gugatan.
"Bisa dikatakan kita sudah tidak bisa percaya juga oleh MK hari ini," kata Citra saat menghadiri aksi tolak KHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Hal itu diungkapkannya mengingat sejumlah gugatan Undang-Undang yang tidak sesuai dengan harapan. Salah satunya gugatan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Bukti selanjutnya Undang-Undang Cipta Kerja yang terakhir, uji materil dan uji formil. Bakan uji materil tidak diputuskan uji formil, itu MK yang seharusnya menjaga konstitusi memberikan seolah-olah negosiasi," kata Citra.
Menurutnya, MK seharusnya membuat putusan yang tegas serta tidak menggantung. Namun, belajar dari pengalaman yang ada, Citra merasa tidak ada harapan bahwa MK akan membatalkan KUHP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah.
"Jadi inskonstitusional yang bersyarat, kalau bertentangan, ya bertentangan saja. Tidak perlu pakai frasa bersyarat. Ini membuktikan situasi ini juga sudah buruk. Jadi kalau kita (bawa) RKUHP ke MK enggak bakal beda jawabannya," kata dia.
Karenanya, Citra merasa pembatalan pasal-pasal bermasalah di KUHP peluangnya lebih besar terjadi dengan aksi-aksi unjuk rasa oleh masyarakat sipil.
"Ke MK (pesimistis), tapi kalau aksi protes kita optimis," ujarnya.
DPR RI sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.
Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Selain itu, KUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikkan, masa hukuman koruptor justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
-
Hukuman Penjara untuk Pelanggaran HAM Menjadi Ringan di KUHP Baru, KontraS: Pemerintah Serius Tidak?
-
Tak Percaya MK, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Tolak Pengesahan KUHP
-
RKUHP Disahkan Jadi KUHP oleh DPR, Mahasiswa Jadi Kelompok Rentan yang Dipidanakan
-
Soal Polemik RKUHP, Pengamat Sebut Presiden Perlu Keluarkan Perppu
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno