Suara.com - Masiswa menjadi kelompok rentan yang dipidanakan berkat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Sebab salah satu pasalnya memuat soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipenjarakan.
Pada berbagai aksinya, mahasiswa kerap menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, kritikan berpotensi diartikan sebagai bentuk penghinaan, sehingga aksi mereka mengingatkan atau memberikan masukan dapat berujung dengan pemenjaraan.
"Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi kami sebagai mahasiswa. Terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," tegas Bayu saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Sedari awal, salah satu pasal bermasalah masih termuat dalam bentuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mereka sudah khawatir, hal itu menjadi alat untuk mengekang kritik kepada pemerintah.
"Dan inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan," kata Bayu.
Dia menceritakan pengalamannya saat ikut berdiskusi dengan tim tim sosialisasi RKUHP.
"Di salah satu acara di televisi, tim sosialisasi RKUHP waktu itu ditampilkan, ada tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat,' nah lalu ditanyakan apakah ini kritik atau penghinaan?"
"Dan ternyata jawabannya adalah penghinaan, ternyata menyebutkan 'Dewan Penipu Rakyat' itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP," ungkapnya.
Bayu menegaskan, setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, mereka berbicara tentang kebijakan yang dibuat. Tidak menyerang terhadap personalnya.
Baca Juga: Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
"Ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita. Karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah, kepada DPR. Karena kami bukan mengkritik pribadi dan perseorangan, tapi, kami mengkritik kebijakannya. Nah itu yang kemudian kami khawatirkan," kata Bayu.
Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara termuat pada Pragraf 2 KUHP yakni Pasal 240, ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, 'Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.'
Meskipun pemidaan dapat dilakukan dengan delik aduan, Bayu menilai hal tersebut tidak menjadi sebuah solusi.
"Bagi kami itu artinya pemerintah dan DPR tidak mengerti esensi dari delik aduan. Karena delik aduan hal-hal yang sifatnya personal. Dan kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solisi," tegasnya.
Sah Jadi KHUP
Berita Terkait
-
Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
-
LBH Jakarta Pesimis MK Batalkan UU KUHP: Kita Sudah Tidak Percaya MK Hari Ini
-
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
-
Hukuman Penjara untuk Pelanggaran HAM Menjadi Ringan di KUHP Baru, KontraS: Pemerintah Serius Tidak?
-
Tak Percaya MK, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Tolak Pengesahan KUHP
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan