Suara.com - Masiswa menjadi kelompok rentan yang dipidanakan berkat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Sebab salah satu pasalnya memuat soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipenjarakan.
Pada berbagai aksinya, mahasiswa kerap menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, kritikan berpotensi diartikan sebagai bentuk penghinaan, sehingga aksi mereka mengingatkan atau memberikan masukan dapat berujung dengan pemenjaraan.
"Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi kami sebagai mahasiswa. Terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," tegas Bayu saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Sedari awal, salah satu pasal bermasalah masih termuat dalam bentuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mereka sudah khawatir, hal itu menjadi alat untuk mengekang kritik kepada pemerintah.
"Dan inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan," kata Bayu.
Dia menceritakan pengalamannya saat ikut berdiskusi dengan tim tim sosialisasi RKUHP.
"Di salah satu acara di televisi, tim sosialisasi RKUHP waktu itu ditampilkan, ada tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat,' nah lalu ditanyakan apakah ini kritik atau penghinaan?"
"Dan ternyata jawabannya adalah penghinaan, ternyata menyebutkan 'Dewan Penipu Rakyat' itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP," ungkapnya.
Bayu menegaskan, setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, mereka berbicara tentang kebijakan yang dibuat. Tidak menyerang terhadap personalnya.
Baca Juga: Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
"Ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita. Karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah, kepada DPR. Karena kami bukan mengkritik pribadi dan perseorangan, tapi, kami mengkritik kebijakannya. Nah itu yang kemudian kami khawatirkan," kata Bayu.
Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara termuat pada Pragraf 2 KUHP yakni Pasal 240, ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, 'Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.'
Meskipun pemidaan dapat dilakukan dengan delik aduan, Bayu menilai hal tersebut tidak menjadi sebuah solusi.
"Bagi kami itu artinya pemerintah dan DPR tidak mengerti esensi dari delik aduan. Karena delik aduan hal-hal yang sifatnya personal. Dan kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solisi," tegasnya.
Sah Jadi KHUP
Berita Terkait
-
Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
-
LBH Jakarta Pesimis MK Batalkan UU KUHP: Kita Sudah Tidak Percaya MK Hari Ini
-
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
-
Hukuman Penjara untuk Pelanggaran HAM Menjadi Ringan di KUHP Baru, KontraS: Pemerintah Serius Tidak?
-
Tak Percaya MK, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Tolak Pengesahan KUHP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan