Suara.com - Masiswa menjadi kelompok rentan yang dipidanakan berkat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Sebab salah satu pasalnya memuat soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipenjarakan.
Pada berbagai aksinya, mahasiswa kerap menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, kritikan berpotensi diartikan sebagai bentuk penghinaan, sehingga aksi mereka mengingatkan atau memberikan masukan dapat berujung dengan pemenjaraan.
"Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi kami sebagai mahasiswa. Terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," tegas Bayu saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Sedari awal, salah satu pasal bermasalah masih termuat dalam bentuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mereka sudah khawatir, hal itu menjadi alat untuk mengekang kritik kepada pemerintah.
"Dan inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan," kata Bayu.
Dia menceritakan pengalamannya saat ikut berdiskusi dengan tim tim sosialisasi RKUHP.
"Di salah satu acara di televisi, tim sosialisasi RKUHP waktu itu ditampilkan, ada tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat,' nah lalu ditanyakan apakah ini kritik atau penghinaan?"
"Dan ternyata jawabannya adalah penghinaan, ternyata menyebutkan 'Dewan Penipu Rakyat' itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP," ungkapnya.
Bayu menegaskan, setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, mereka berbicara tentang kebijakan yang dibuat. Tidak menyerang terhadap personalnya.
Baca Juga: Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
"Ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita. Karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah, kepada DPR. Karena kami bukan mengkritik pribadi dan perseorangan, tapi, kami mengkritik kebijakannya. Nah itu yang kemudian kami khawatirkan," kata Bayu.
Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara termuat pada Pragraf 2 KUHP yakni Pasal 240, ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, 'Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.'
Meskipun pemidaan dapat dilakukan dengan delik aduan, Bayu menilai hal tersebut tidak menjadi sebuah solusi.
"Bagi kami itu artinya pemerintah dan DPR tidak mengerti esensi dari delik aduan. Karena delik aduan hal-hal yang sifatnya personal. Dan kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solisi," tegasnya.
Sah Jadi KHUP
Berita Terkait
-
Yasonna Bandingkan Sikap PKS dan Demokrat saat Rapat Pengesahan RKUHP
-
LBH Jakarta Pesimis MK Batalkan UU KUHP: Kita Sudah Tidak Percaya MK Hari Ini
-
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
-
Hukuman Penjara untuk Pelanggaran HAM Menjadi Ringan di KUHP Baru, KontraS: Pemerintah Serius Tidak?
-
Tak Percaya MK, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Tolak Pengesahan KUHP
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala