Suara.com - Ferdy Sambo mengaku dihubungi istrinya, Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 malam atau sehari sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Putri yang sambil menangis bercerita bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual.
Malam itu, Putri masih berada di Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan Sambo berada di kantornya di Divisi Propam Polri.
"Saya kemnali dari kantor jam 20.00 WIB. Kemudian bersama anak pertama di Saguling. Kurang lebih jam 23.00 WIB saya ditelepon oleh istri saya," kata Sambo ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku kaget lantaran istrinya berbicara seraya menangis. Kepada Sambo, Putri menyebut bahwa Yosua telah masuk ke kamarnya.
"Saya kaget, istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar.' Saya sampaikan, Loh kurang ajar bagaimna? Kok berani dia," jelas Sambo.
"Itu saja yang disampaikan? apa ada yang lain?" tanya hakim.
"Tidak ada yang lain," jawab Sambo.
Dalam percakapan itu, Sambo bahkan hendak menjemput Putri ke Magelang. Selain itu, Sambo juga sempat mendatangkan Kapolres Magelang untuk mengamankan istrinya.
Baca Juga: 'Maaf, Ini Semua Prank Saya' Ferdy Sambo Akui Bohong ke Mantan Anak Buah
Namun, Putri menolak karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. ' Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua.' Saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu," jelas Sambo.
"Tidak pernah itu maksudnya?" tanya hakim.
"Tidak pernah menelepon saya dalam kondisi menangis yang mulai," jawab Sambo.
"Apa reaksi saudara ketika istri hubungi saudara?" tambah hakim.
"Saya kaget yang mulia, tidak seperti biasa. Istri saya telepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu."
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Richard, Kuat, dan Ricky.
Tag
Berita Terkait
-
'Maaf, Ini Semua Prank Saya' Ferdy Sambo Akui Bohong ke Mantan Anak Buah
-
Stres Diperiksa usai Yosua Tewas di Rumah Sambo: Bharada E Kebingungan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Ngaku Tiarap
-
Murka! Benny Ali Nekat Labrak Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok: Komandan Tega, Banyak Sekali Korban
-
Senpi Bharada E Masih Terselip Di Pinggang Saat Brigadir J Tewas Ditembak, Karo Provos Curiga
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah