Suara.com - Solo memiliki dua kerajaan otonom, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran. Lalu apa saja beda Mangkunegaran dan Kasunanan?
Walaupun menduduki wilayah di kota yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Kira-kira, apa beda Mangkunegaran dan Kasunanan? Yuk, intip ulasan menariknya di bawah ini.
Sebenarnya, pembahasan tentang Puro Mangkunegaran kini mulai ramai dibicarakan setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mengadakan resepsi pernikahan di sana. Kaesang dan Erina Gudono bakal menggelar tasyakuran pernikahan di Pura Mangkunegaran pada Minggu (11/12/2022).
Sejarah Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran
Pada tahun 1755 silam, Kesultanan Mataram dibagi menjadi dua wilayah kekuasaan, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.
Raden Mas Said melakukan pemberontakan terhadap Pakubuwana III hingga membagi daerah kekuasaan Kasunanan Surakarta menjadi dua, di mana kedua kekuasaan tersebut adalah Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran.
Pura Mangkunegaran resmi berdiri pada tahun 1757, tepatnya setelah adanya Perjanjian Salatiga. Raden Mas Said dinobatkan sebagai raja pertama dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I.
Walaupun diakui sebagai kerajaan otonom, namun gelar yang digunakan untuk penguasa Mangkunegaran hanya terbatas sebagai pangeran saja, bukan sunan maupun sultan.
Beda Mangkunegaran dan Kasunanan
Mangkunegaran adalah kadipaten yang posisinya di bawah kasunanan dan kasultanan, sehingga penguasa tidak berhak menyandang gelar Sunan ataupun Sultan.
Jika penguasa Keraton Kasunanan Surakarta bergelar Sunan Pakubuwono, maka gelar penguasa Kadipaten Mangkunegaran adalah Pangeran Adipati Aryo Mangkunegoro.
Antara tahun 1757 sampai dengan 1946, Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan Surakarta.
Wilayahnya mencakup bagian utara Kota Surakarta, di antaranya adalah Kecamatan Banjarsari, kemudian seluruh Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngawen serta Semin di Gunung Kidul, Yogyakarta. Keseluruhan wilayah Mangkunegaran tersebut hampir mencapai 50 persen wilayah dari Kasunanan Surakarta.
Perbedaan Motif Batik Mangkunegaran dan Kasunanan
Perbedaan Mangkunegaran dan Kasunanan juga bisa dilihat dari berbagai hal, salah satunya adalah batik. Meskipun mendiami wilayah yang sama, namun keduanya memiliki tradisi yang berbeda, di mana batik menjadi karya budaya yang memperlihatkan perbedaan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas