Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut berubah setelah sebelumnya sempat dihilangkan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).
Melansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa nantinya para petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran.
Pelanggaran yang disasar tilang manual nantinya yaitu mulai dari tindakan memalsukan plat nomor sampai dengan knalpot.
Jadi, tilang manual kembali diberlakukan meskipun tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor sampai dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu, jangan heran jika diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa nantinya teknis tilang manual akan sama seperti penilangan biasanya, yaitu para personel yang bertugas di lapangan akan langsung menindak pelanggaran.
Mengutip situs NTMC, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang disasar melalui tilang manual, di antaranya, memalsukan dan melepas nopol, balap liar, dan knalpot brong.
Pelanggaran Pelat Nomor
Menyinggung sial plat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa adanya plat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan plat nomor tersebut bisa jadi mengindikasikan perbuatan tindak pidana.
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Tilang Manual Sempat Ditiadakan
Seperti diketahui bahwa sebelumnya instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isinya yaitu jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Persoalan tilang manual belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, tetapi makin ke sini pelanggaran lalu lintas ini justru merajalela.
Masyarakat yang mulanya diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau oleh kamera ETLE, malah justru berlaku sebaliknya.
Ditambah lagi dengan adanya fenomena pelepasan plat nomor ataupun melakbannya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang bebas di jalanan tanpa dikenakan sanksi. Hal tersebut yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan akan mulai dilakukan penertiban.
Berita Terkait
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
-
Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
-
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini
-
Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar
-
Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas
-
Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali
-
Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal