Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur. Keduanya merupakan rekan bisnis tersangka Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut kedua tersangka baru tersebut berinisial RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).
"Rangkaian kegiatan (tambang ilegal) tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Nurul menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Ismail Bolong berperan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal.
"Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul.
Sedangkan tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual.
Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.
Baca Juga: Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan
"Tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.
Dalam perkara ini, lanjut Nurul, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 36 dumtruck, 3 handphone, 3 buku tabungan, tumpukan batu bara, 2 ekskavator, dan dua rekening koran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan
-
Datang Diam-Diam Lewat Basement, 5 Fakta Pemeriksaan Ismail Bolong yang Resmi Jadi Tersangka
-
Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim
-
13 Jam Diperiksa di Bareskrim, Ismail Bolong Akhirnya Ditahan Hari Ini
-
Terkesan Ditutup-tutupi, Ismail Bolong Ternyata Sudah Diperiksa Bareskrim Sejak Selasa Pagi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa