Suara.com - Belakangan ini istilah QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard semakin tidak asing lagi, terutama di dalam dunia keuangan dan perbankan Indonesia. Bagaimana cara baca QRIS, "Kris" atau "Kyuris"?
QRIS kerap ditemui di toko, tempat makan, pusat perbelanjaan, ataupun tempat lainnya. Namun, tidak sedikit yang belum mengerti mengenai cara baca QRIS dengan benar. Banyak yang masih bingung ketika mengucapkan QRIS antara kata "kris" atau "kyuris".
Diketahui, sistem QRIS ini sering kali digunakan untuk transaksi pembayaran non tunai di sejumah pasar tradisional, warung makan, sampai pusat perbelanjaan dan mal.
Kendati demikian masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara melafalkan dan menggunakannya dengan benar. Lantas bagaimana cara baca QRIS dan cara menggunakannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Cara Baca QRIS
Guru Besar Linguistik Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. dr. I Dewa Putu Wijana menjelaskan bahwa QRIS dapat dibaca dengan dua cara, yakni akronim (kata) dan juga singkatan (alfabet).
"Bacaan pertama sudah mengambil sebagai singkatan kata, sedangkan yang kedua masih singkatan yang berbunyi alfabet bahasa Inggris,” katanya.
Wijana kemudian mengatakan jika membaca QRIS ini tergantung pada masyarakat menggunakan Inggris, bagaimana mereka menyingkat serta membacanya. Jadi dengan demikian, masing-masing masyarakat dalam mengucapkannya bisa saja berbeda.
Sedangkan, menurut Ketua Program Studi Sastra Indonesia FIB UNS, Dwi Susanto menjelaskan cara membaca QRIS selalu berdasarkan dengan standar membaca bahasa Inggris. Jenis bacaannya berdasarkan dengan pengucapan yang berasal dari fakta bahwa istilah tersebut belum diperkenalkan ke dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Belanja di Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS
Sementara, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pun menjelaskan terkait cara baca QRIS. Melalui acara bertajuk Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang digelar pada Selasa (6/12/2022), ia menegaskan bahwa QRIS yang benar dibaca dengan lafal "kris" dan bukan "kyuris".
Gubernur BI pun juga melaporkan, pengguna QRIS saat ini sudah mencapai 30 juta jiwa. Tahun depan, pengguna QRIS diperkirakan bisa mencapai 45 juta. Bahkan, tidak hanya di Indonesia, sistem pembayaran non tunai menggunakan QRIS ini juga mulai merambah ke luar negeri.
Saat ini QRIS Indonesia, telah tersambungkan dengan Thailand dan piloting dengan Malaysia. Rencananya, tahun depan akan merambah Singapura kemudian Filipina.
Sistem pembayaran dengan QRIS ini akan memudahkan masyarakat saat berkunjung ke luar negeri ataupun turis asing yang sedang berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, mereka tidak perlu lagi menukarkan uang ke money changer dan cukup menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
Cara pembayaran menggunakan QRIS
- Konsumen dapat memilih dan juga mengunduh aplikasi pembayaran yang terinstal pada ponsel.
- Selanjutnya, konsumen harus melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) serta pastikan saldo cukup untuk melakukan transaksi.
- Melalui aplikasi tersebut, selanjutnya konsumen bisa melakukan scan QRIS pada merchant, lalu memasukkan nominal transaksi, selanjutnya melakukan otorisasi transaksi.
- Terakhir, lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang ataupun jasa.
Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan saat melakukan metode pembayaran melalui QRIS ini alias gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana