Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyebut ada tiga elemen penting yang bisa membongkar kematian Brigadir Yosua. Tiga elemen tersebut juga tertuang di KUHP.
"Tiga elemen di KHUP yakni keterangan terdakwa, ahli dan saksi," katanya dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR pada Sabtu, (10/12/2022).
Tiga elemen tersebut yang akan membantu hakim ketua dalam memberikan putusan pada perkara itu. Dengan begitu, hakim akan lebih yakin.
Sementara untuk perkara kematian Yosua, Gayus menilai bahwa Hakim Ketua sudah banyak berbuat untuk mengggali kebenaran matril berdasarkan dakwaan .
"Tapi bagi saya peran yang menetukan adalah ahli," katanya lagi.
Utamanya soal keterangan Eliezer yang menyebut Sambo ikut menembak Yosua.
Gayus Lumbuun mendorong pihak pengadilan untuk menghadirkan ahli guna membuktikan keterangan Eliezer tersebut. Ini tentu bisa menguntungkan Eliezer atau justru terlemparnya ke tepi jurang.
"Dan ahli ini bisa mengukur apakah ada jumlah tembakan itu yang masuk dan keluar dari tubuh (Yosua). Perkiraan kan ada 7 atau 5 kali," ungkap dia.
Gayus menilai ada hal yang paling penting dalam pengakuan Eliezer yang menyebut Sambo menembak.
Hakim harus menggali lebih dalam apakah Sambo menembak Yosua masih hidup atau saat sudah tewas.
"Karena tembakan sebelumnya dilakukan oleh orang (Eliezer) kemudian baru ditembak lagi (Diduga Sambo)," tuturnya.
Sehingga, lanjut Gayus, kehadiran ahli dapat menjawab fakta sebenarnya. Ahli yang dapat membuktikan tersebut yakni di bidang forensik.
"Jadi bagi saya itu perlu klarifikasi tidak cukup menanya itu kemudian jawabannya sebagai penentu harus ada penyanding (ahli)," ungkap Gayus.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua
-
Pemprov DKI Luruskan Soal Heru Budi Disebut Naikkan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Hingga Rp 29,05 Juta
-
Aduh Ferdy Sambo Keceplosan Secara Tak Langsung Akui Tembak Brigadir J?
-
Kamaruddin Simanjuntak Tanya Celana Dalam Putri Candrawathi, Bikin Febri Diansyah Diam: Kalau Basah Namanya Suka!
-
Ferdy Sambo 'Dor-dor' Tembok, Kuat Ma'ruf Gelisah: Saya Kira Mau Ditembak Juga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji