Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyebut ada tiga elemen penting yang bisa membongkar kematian Brigadir Yosua. Tiga elemen tersebut juga tertuang di KUHP.
"Tiga elemen di KHUP yakni keterangan terdakwa, ahli dan saksi," katanya dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR pada Sabtu, (10/12/2022).
Tiga elemen tersebut yang akan membantu hakim ketua dalam memberikan putusan pada perkara itu. Dengan begitu, hakim akan lebih yakin.
Sementara untuk perkara kematian Yosua, Gayus menilai bahwa Hakim Ketua sudah banyak berbuat untuk mengggali kebenaran matril berdasarkan dakwaan .
"Tapi bagi saya peran yang menetukan adalah ahli," katanya lagi.
Utamanya soal keterangan Eliezer yang menyebut Sambo ikut menembak Yosua.
Gayus Lumbuun mendorong pihak pengadilan untuk menghadirkan ahli guna membuktikan keterangan Eliezer tersebut. Ini tentu bisa menguntungkan Eliezer atau justru terlemparnya ke tepi jurang.
"Dan ahli ini bisa mengukur apakah ada jumlah tembakan itu yang masuk dan keluar dari tubuh (Yosua). Perkiraan kan ada 7 atau 5 kali," ungkap dia.
Gayus menilai ada hal yang paling penting dalam pengakuan Eliezer yang menyebut Sambo menembak.
Hakim harus menggali lebih dalam apakah Sambo menembak Yosua masih hidup atau saat sudah tewas.
"Karena tembakan sebelumnya dilakukan oleh orang (Eliezer) kemudian baru ditembak lagi (Diduga Sambo)," tuturnya.
Sehingga, lanjut Gayus, kehadiran ahli dapat menjawab fakta sebenarnya. Ahli yang dapat membuktikan tersebut yakni di bidang forensik.
"Jadi bagi saya itu perlu klarifikasi tidak cukup menanya itu kemudian jawabannya sebagai penentu harus ada penyanding (ahli)," ungkap Gayus.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua
-
Pemprov DKI Luruskan Soal Heru Budi Disebut Naikkan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Hingga Rp 29,05 Juta
-
Aduh Ferdy Sambo Keceplosan Secara Tak Langsung Akui Tembak Brigadir J?
-
Kamaruddin Simanjuntak Tanya Celana Dalam Putri Candrawathi, Bikin Febri Diansyah Diam: Kalau Basah Namanya Suka!
-
Ferdy Sambo 'Dor-dor' Tembok, Kuat Ma'ruf Gelisah: Saya Kira Mau Ditembak Juga
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra