Suara.com - Tim Nasional Kroasia secara mengejutkan berhasil melaju jauh hingga babak semifinal Piala Dunia 2022. Tak main-main, tim berjuluk Vatreni itu berhasil menyingkirkan Brasil yang selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan sepakbola dunia.
Laga Kroasia vs Brasil sebelumnya berakhir imbang 1-1. Brasil unggul lebih dulu lewat gol Neymar yang diawali lewat skema serangan cantik di babak tambahan waktu 105+1.
Namun secara mengejutkan Kroasia berhasil menyamakan kedudukan jadi 1-1 lewat gol pemain pengganti Bruno Petkovic di menit 117. Hingga akhirnya pertandingan dilanjutkan lewat babak tos-tosan atau adu penalti.
Di babak ini, kiper Kroasia D Livakovic tampil gemilang menepis dua tembakan pemain Brasil. Kroasia pun keluar sebagai pemenang dan berhasil lolos ke semifinal Piala Dunia 2022 dengan skor adu penalti 4-2.
Namun tak dinyana, di tengah kegembiraan lolos semifinal Piala Dunia, Timnas Kroasia justru harus dijatuhi sanksi oleh federasi sepakbola dunia FIFA. Lantas apa sebab, timnas Kroasia dijatuhi sanksi?
Menyitat keterangan FIFA sebagaimana dikutip AP, timnas Kroasia disanksi karena aksi verbal para suporternya lewat nyanyian berbau xenofobia atau kebencian terhadap orang dari negara lain. Nyanyian para pendukung timnas Kroasia itu ditujukan kepada kiper Kanada, Milan Borjan di Piala Dunia 2022.
Tindakan verbal dan mengolok-olok itu dilakukan para suporter Kroasia selama pertandingan penyisihan Grup F Piala Dunia 2022, 27 November lalu.
Diketahui, pemain yang membela FK Crvena Zvezda itu ialah seorang keturunan etnik Serbia, yang lahir di Kroasia, tetapi meninggalkan negara itu ketika masih anak-anak pada 1995 selama operasi militer.
Mereka juga membentangkan spanduk, satu di antaranya mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.
Sanksi FIFA bagi Kroasia dijatuhkan 48 jam setelah mereka mengamankan tiket menantang Brasil pada perempat final.
Tag
Berita Terkait
-
Sofiane Boufal Ajak Sang Ibu Menari Setelah Bawa Maroko Lolos Semifinal, Begini Hadist Islam Soal Ibu
-
Sisi Lain Sepak Bola Maroko: Kekerasan Jadi Budaya, Nyawa Suporter Berjatuhan, Mirip dengan Indonesia?
-
Tumbangkan Portugal di Piala Dunia 2022, Maroko Ternyata Pernah Dikalahkan Timnas Indonesia
-
Samai Rekor Wayne Rooney Jadi Top Skor Sepanjang Masa Inggris, Harry Kane: Andai Bisa Ditukar Gelar Juara...
-
Kane Kecewa dengan Kegagalannya Mengeksekusi Penalti
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar