Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyarankan Komisi Yudisial (KY) melibatkan ahli bahasa dalam menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu Iman Santosa. Menurutnya, ahli bahasa perlu dilibatkan untuk mendalami kosa kata buta dan tuli yang dipermasalahkan Kuat Maruf.
“Saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus kepada wartawan Minggu, (11/12/2022).
Gayus menjelaskan, ahli bahasa memiliki kapasitas untuk meneliti ada atau tidaknya pelanggaran etika komunikasi yang disampaikan hakim Wahyu. Sebab, penggunaan kosa kata buta dan tuli mesti dilihat secara kontekstual.
“Tergantung tujuan dari apa yang diharapkan dari lontaran dalam komunikasi buta dan tuli. Lebih baik KY melibatkan ahli linguistik. Ada ahli linguistik di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) punya itu," jelas Gayus.
"Itu bisa ditanyakan apakah sang hakim mengejar pertanyaan mengungkapkan buta dan tuli, apakah itu kosa kata yang melanggar etika interaktif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gayus menegaskan kosa kata buta dan tuli itu bisa dikategorikan melanggar etika komunikasi apabila memiliki tujuan memaki. Namun, apabila kosa kata tersebut konteksnya bertanya maka tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik.
“Kalau itu ditujukan kepada makian, memang betul itu akan melanggar. Kalau memaki anda tuli, misalnya begitu. Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli? Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai,” ungkapnya.
KY Lakukan Verifikasi
Sebelumnya, KY mengklaim akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan Kuat Maruf. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Miko telah menegaskan bahwa KY bakal bersikap objektif dalam menangani laporan ini. Sekaligus memastikan laporan terhadap hakim Wahyu tidak akan mengganggu proses persidangan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," terang Miko.
"Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
-
Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
-
Tiga Elemen yang Bisa Ungkap Dalang di Balik Kematian Yosua, Cek Apa Saja
-
Perlawanan Bharada E di Ujung Tanduk, Gayus: Harus Diketahui yang Ditembak Masih Hidup atau Sudah Mati
-
Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi