Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengaku lembaga antikorupsi itu tidak dapat hadir karena adanya agenda rapat internal.
"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK, dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Ali memastikan pihak KPK akan hadir pada panggilan sidang selanjutnya.
"KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka GS (Gazalba) tersebut pada penetapan sidang berikutnya," kata Ali.
Ali juga kembali menegaskan bahwa penetapan Gazalba sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Termasuk, tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," tegasnya.
KPK meyakini praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh akan ditolak Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga, kami yakin gugatan akan ditolak," kata Ali.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam kasus yang melibatkan Gazalba tersebut, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang kini telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan tersangka dan disusul oleh Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Gazalba menjadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara dalam perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Nasib di Tangan Jokowi, Sekretaris MA soal Penonaktifan Hakim Gazalba: Presiden Lagi SIbuk Mungkin
-
Diperiksa KPK Sekitar Tiga Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Kalau Materi Nanti Saja, Nanti Diplintir!
-
Rampung Diperiksa KPK Soal Suap Rektor Unila, Anggota DPR RI Fraksi PKB Bantah Serahkan Uang
-
Suap Rektor Nonaktif Unila, KPK Kembali Panggil Anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Kadafi
-
Markus Menang! MA Lempar Handuk, Rocky Gerung Minta Sunarto Resign Aja
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun