News / Nasional
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"FS nunggu di atas. Jadi nafsu makan itu baik-baik saja. Nggak mungkin dong, habis diperkosa terus tiba-tiba 'entar ya, dinner dulu ya, habis gitu baru ngadu'," sahut Irma.

Hal inilah yang membuat Irma semakin yakin dugaan kekerasan seksual di rumah Magelang adalah skenario belaka demi menutup motif pembunuhan yang sebenarnya.

Sebelumnya, Hakim Wahyu juga mempertanyakan kebenaran keterangan Putri tersebut. Pasalnya Brigadir J dimakamkan secara dinas padahal kesempatan itu hanya diberikan kepada anggota kepolisian yang tidak melakukan satu pelanggaran pun.

Load More