Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ‘ngamuk’ kepada orang-orang yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adil bahkan menyebut bahwa kementerian tersebut berisi setan dan iblis.
Amukan Bupati Meranti tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman, pada saat melakukan rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada hari Kamis (9/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Adil menanyakan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
Adil menyebut bahwa pada tahun 2022, Kepulauan Meranti menerima DBH sebesar Rp 114 miliar dengan hitungan harga minyak US$60 per barel.
Padahal menurutnya, dengan merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pembahasan APBD Meranti pada tahun 2023 menggunakan asumsi harga minyak dunia yang dikabarkan naik menjadi US$100 per barel.
Berdasarkan hal itu, Adil pun kemudian mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk memberikan jatah DBH migas 2023 menggunakan asumsi harga minyak US$100 per barel.
Bupati Kepulauan Meranti tersebut meyakini bahwa produksi minyak pada tahun depan akan naik mencapai 9.000 per barel. Dikatakan oleh Adil, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 13 sumur yang dibor dan pada tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur.
Adil heran mengapa minyak di wilayahnya bertambah, lifting-nya mengalami kenaikan, tetapi uang yang diterima semakin sedikit. Ia juga mempertanyakan terkait dengan bagaimana perhitungan asumsinya hingga bisa terjadi seperti itu.
Lantas, apa itu DBH yang menjadi pemicu Bupati Meranti ngamuk sebut Kemenkeu berisi iblis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
Arti DBH
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, DBH atau Dana Bagi Hasil ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
Tujuan DBH
Tujuan dari DBH sendiri yaitu untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antar pusat dan daerah, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Aturan DBH
Berita Terkait
-
Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
-
Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia