Adapun aturan pembagian DBH sendiri dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan dengan prinsip Based on Actual Revenue.
Maksudnya yaitu penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang 33 tahun 2004.
Jenis-jenis DBH
Masih melansir dari sumber yang sama, DBH sendiri terdapat berbagai jenis, di antaranya:
- DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam
- DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangungan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
- DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
Rumus Hitungan Versi Bupati Meranti
Bupati Meranti, M Adil merasa tidak mendapat kejelasan terkait dengan DBH yang seharusnya diterima. Menurutnya, Meranti layak untuk mendapatkan DBH minyak dengan perhitungan US$ 100 per barel. Namun, justru yang diterima pada tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan perhitungan US$60 per barel.
Ia menyebut bahwa hampir 8.000 barel per hari, mulai dari bulan Juni sejak adanya konflik Rusia-Ukraina harga minyak mengalami kenaikan, tetapi DBH justru mengalami penurunan.
Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu tersebut, Adil menemukan terdapat perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi tersebut diatur dalam pasal 117.
Baca Juga: Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
Pasal 117 ayat (1) tersebut berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut:
Bagi DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
- kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
- provinsi penghasil sebesar 5%;
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
-
Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN