Adapun aturan pembagian DBH sendiri dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan dengan prinsip Based on Actual Revenue.
Maksudnya yaitu penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang 33 tahun 2004.
Jenis-jenis DBH
Masih melansir dari sumber yang sama, DBH sendiri terdapat berbagai jenis, di antaranya:
- DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam
- DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangungan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
- DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
Rumus Hitungan Versi Bupati Meranti
Bupati Meranti, M Adil merasa tidak mendapat kejelasan terkait dengan DBH yang seharusnya diterima. Menurutnya, Meranti layak untuk mendapatkan DBH minyak dengan perhitungan US$ 100 per barel. Namun, justru yang diterima pada tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan perhitungan US$60 per barel.
Ia menyebut bahwa hampir 8.000 barel per hari, mulai dari bulan Juni sejak adanya konflik Rusia-Ukraina harga minyak mengalami kenaikan, tetapi DBH justru mengalami penurunan.
Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu tersebut, Adil menemukan terdapat perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi tersebut diatur dalam pasal 117.
Baca Juga: Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
Pasal 117 ayat (1) tersebut berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut:
Bagi DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
- kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
- provinsi penghasil sebesar 5%;
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
-
Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek