Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi para penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini masyarakat sudah beralih menggunakan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup. Berikut cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya.
Data yang terekam di e-KTP biasanya berupa nama, NIK, tanggal lahir, alamat lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika akan ada kesalahan saat input data-data diri tersebut. Kesalahan input data pada e-KTP ini tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang kerap terjadi antara lain seperti nama di KTP tidak sama dengan yang ada di KK atau akta kelahiran, NIK tidak sesuai, ejaan nama lengkap salah dan lain sebagainya.
Kesalahan input data di e-KTP ini bisa menghambat urusan administrasi dan juga legalitas seseorang. Misalnya, pemilik e-KTP tidak bisa melakukan registrasi untuk pembuatan paspor online, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), dan lainnya. Oleh karena itu jika terdapat kesalaha, kita harus segera memperbarui data e-KTP yang salah.
Meskipun e-KTP akam berlaku seumur hidup, namun masyarakat masih bisa memperbaiki data e-KTP yang salah. Adapun hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Lantas bagaimana cara memperbarui KTP? Simak ulasan selengkapnya mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan untuk memperbarui KTP berikut ini.
Masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data KTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut meliputi:
• Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan untuk ganti status perkawinan.
• Surat keterangan dari RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!
• Ijazah, jika ingin menambah gelar pada nama di KTP.
• Surat keterangan dari instansi untuk melakukan perubahan status pekerjaan.
• Akta kelahiran.
• Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Memperbarui KTP
Apabila pemohon sudah mempersiapkan data-data seperti di atas, maka pemohon tinggal melakukan pengajuan hingga dokumen KTP yang dirubah isinya diterbitkan. Berikut ini sejumlah prosedur pengajuan memperbarui data KTP:
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'
-
Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi
-
Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer
-
Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap