Suara.com - Belasan warga dan mahasiswa dari Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi mogok makan dan mendirikan tenda di halaman kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, sejak Selasa (13/12/2022).
Mereka menuntut penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dari belasan orang itu, beberapa di antaranya merupakan mantan pekerja PT AMNT yang berhenti akibat kebijakan perusahaan yang dianggap tidak manusiawi.
Humas Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang menjadi pendamping warga, Yudi Prayudi, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AMNT terhadap para buruh.
Salah satunya terkait jadwal kerja di mana, menurut Yudi, PT AMNT menerapkan roster kerja 8-2-2 atau kerja delapan minggu, istirahat dua minggu, dan karantina selama dua minggu.
"Di mana menurut kami itu tidak manusiawi," kata Yudi saat ditemui Suara.com di Komnas HAM, Rabu (14/12/2022).
Saat waktu kerja diberlakukan, para buruh disebut tidak diizinkan meninggalkan lokasi tambang, dan mereka harus tetap berada di kawasan tambang hingga waktu libur tiba. Yudi juga menambahkan bahwa para pekerja yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan sepihak.
"Artinya, orang-orang tidak bisa keluar. Ada kegiatan apapun di kampungnya, orang-orang ini tidak bisa keluar. Itu juga dampak ekonomi," ujarnya.
"Bayangkan kalau ribuan karyawan diberlakukan roster kerja itu enggak bisa keluar sama sekali, berapa puturan uang yang seharusnya bisa keluar di daerah sekitar itu, namun enggak bisa," sambung Yudi.
Pemberlakuaan roster kerja diduga berdampak terhadap jatuhnya korban jiwa dari pihak pekerja. Yudi mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2019-2022, setidaknya terdapat empat orang pekerja yang meninggal dunia.
"Bisa dilihat dalam beberapa tahun itu, ada saja, sampai fatality yang menyebabkan kematian. Karena roster itu tidak ada kajian yang jelas, yang menyatakan roster itu aman untuk diberlakukan, baik itu dari segi kesehatan maupun sisi sosial," ungkapnya.
Kemudian mereka juga menyoroti pemberhentian hubungan kerja oleh perusahaan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Ada beberapa yang kami pegang datanya. Mereka melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melakukan surat peringatan, tanpa memberikan keterangan, bahwa ‘ini pelanggaran yang kalian lalukan’,'" ungkap Yudi.
Yudi juga menyebut hak berserikat tidak diakomodasi oleh PT AMNT yang menyebabkan tidak adanya serikat buruh di perusahaan itu.
"Kalau dari narasi mereka, mereka menyatakan tidak melarang, tetapi, faktanya, hingga saat ini enggak ada," kata dia.
Mereka pun mempertanyakan sistem pengambilan kebijakan di PT AMNT karena, menurut Yudi, seharusnya terdapat tiga unsur dalam pengambilan kebijakan.
Berita Terkait
-
Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki
-
Gegara Wali Kota Depok Ingin Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ada Siswa Alami Trauma hingga Penurunan Daya Belajar
-
Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berlanjut, Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok
-
Polemik SDN Pondokcina 1, Komnas HAM Turun Tangan
-
Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita