Suara.com - Belasan warga dan mahasiswa dari Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi mogok makan dan mendirikan tenda di halaman kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, sejak Selasa (13/12/2022).
Mereka menuntut penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dari belasan orang itu, beberapa di antaranya merupakan mantan pekerja PT AMNT yang berhenti akibat kebijakan perusahaan yang dianggap tidak manusiawi.
Humas Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang menjadi pendamping warga, Yudi Prayudi, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AMNT terhadap para buruh.
Salah satunya terkait jadwal kerja di mana, menurut Yudi, PT AMNT menerapkan roster kerja 8-2-2 atau kerja delapan minggu, istirahat dua minggu, dan karantina selama dua minggu.
"Di mana menurut kami itu tidak manusiawi," kata Yudi saat ditemui Suara.com di Komnas HAM, Rabu (14/12/2022).
Saat waktu kerja diberlakukan, para buruh disebut tidak diizinkan meninggalkan lokasi tambang, dan mereka harus tetap berada di kawasan tambang hingga waktu libur tiba. Yudi juga menambahkan bahwa para pekerja yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan sepihak.
"Artinya, orang-orang tidak bisa keluar. Ada kegiatan apapun di kampungnya, orang-orang ini tidak bisa keluar. Itu juga dampak ekonomi," ujarnya.
"Bayangkan kalau ribuan karyawan diberlakukan roster kerja itu enggak bisa keluar sama sekali, berapa puturan uang yang seharusnya bisa keluar di daerah sekitar itu, namun enggak bisa," sambung Yudi.
Pemberlakuaan roster kerja diduga berdampak terhadap jatuhnya korban jiwa dari pihak pekerja. Yudi mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2019-2022, setidaknya terdapat empat orang pekerja yang meninggal dunia.
"Bisa dilihat dalam beberapa tahun itu, ada saja, sampai fatality yang menyebabkan kematian. Karena roster itu tidak ada kajian yang jelas, yang menyatakan roster itu aman untuk diberlakukan, baik itu dari segi kesehatan maupun sisi sosial," ungkapnya.
Kemudian mereka juga menyoroti pemberhentian hubungan kerja oleh perusahaan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Ada beberapa yang kami pegang datanya. Mereka melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melakukan surat peringatan, tanpa memberikan keterangan, bahwa ‘ini pelanggaran yang kalian lalukan’,'" ungkap Yudi.
Yudi juga menyebut hak berserikat tidak diakomodasi oleh PT AMNT yang menyebabkan tidak adanya serikat buruh di perusahaan itu.
"Kalau dari narasi mereka, mereka menyatakan tidak melarang, tetapi, faktanya, hingga saat ini enggak ada," kata dia.
Mereka pun mempertanyakan sistem pengambilan kebijakan di PT AMNT karena, menurut Yudi, seharusnya terdapat tiga unsur dalam pengambilan kebijakan.
Berita Terkait
-
Dear Mahasiswa, Begini 5 Cara Melaporkan Pelaku Pelecehan Seksual yang Benar, Bukan Ditelanjangi dan Dicekoki
-
Gegara Wali Kota Depok Ingin Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ada Siswa Alami Trauma hingga Penurunan Daya Belajar
-
Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berlanjut, Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok
-
Polemik SDN Pondokcina 1, Komnas HAM Turun Tangan
-
Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
-
Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah
-
Usai Kerusuhan di Berbagai Daerah, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Satlinmas
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Mundur dari DPR Karena Tak Mau Makan Uang Haram
-
Momen Pengantin Gemoy Digendong Menyeberangi Jembatan Viral, Tradisi Tolak Bala Penuh Perjuangan
-
Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya
-
Awas Konten AI Palsu Bergentayangan! CEK FAKTA: Jusuf Hamka Promosikan Judi Online?
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
-
Pramono Ungkap DPRD Jakarta Bahas Tunjangan Rumah Rp 78 Juta Hari Ini, Akan Dipangkas?