Suara.com - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan diduga pelaku pelecehan seksual dihakimi massa di Kampus Gunadarma. Mereka bahkan ditelanjangi hingga dicekoki air kencing. Lantas apakah tidak ada cara melaporkan pelaku pelecehan seksual yang benar?
Kejadian viral dalam video tersebut terjadi di Kampus Gunadarma. Namun alih-alih menyerahkan pelaku pelecehan seksual ke jalur hukum. Massa justru main hakim sendiri.
Aksi massa di video itu pun menimbulkan pro kontra di publik. Namun akan lebih baik jika para korban atau saksi yang mengetahui kejadian pelecehan seksual tahu cara melaporkan pelecehan seksual yang benar.
Ada beberapa cara melaporkan pelaku pelecehan seksual yang benar. Tentunya bukan dengan menelanjangi atau memaksanya minum air kencing. Simak penjelasan berikut.
1. Kantor Polisi
Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.
Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.
2. Komnas HAM
Melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Diikat, Ditelanjangi Hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
3. Komnas Perempuan
Cara melaporkan pelaku pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
4. SAPA 129
Cara lapor pelaku pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.
SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.
Tag
Berita Terkait
-
VIRAL! Kronologi Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Berawal Janjian Ketemuan, Berujung Dicium Di Toilet
-
Mahasiswi Gunadarma Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Diikat dan Dicekoki Air Kencing
-
5 Fakta Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma: Ditelanjangi dan Dicekoki Air Kencing
-
Gundar Jadi Trending, Buntut Viral Video Pelaku Pelecehan Seksual Dilecehkan dan Dicekoki Air Kencing
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?