Suara.com - Setelah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU akan segera merekrut Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024. Lalu bagaimana cara daftar PPS Pemilu 2024 ini?
Cara daftar PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika anda berminat, pendaftaran secara daring untuk menjadi PPS ini dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022.
Perlu diketahui, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Namun sebelum mulai mendaftar, pastikan anda memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Jika anda memutuskan untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- emudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
- 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
- 19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
- 30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
- 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
- 30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- 8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- 11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
- 13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
- 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Honor PPS Pemilu 2024
Honor PPK:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Honor PPS:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar