Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengaku merasa mendapatkan ketidakadilan usai partai besutannya dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Ummat sendiri dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.
"Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," kata Amien dalam koferensi persnya, Rabu (15/12/2022) malam.
Amien mengaku pihaknya telah memegang bukti kuat jika partainya memang mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan tersebut.
"Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," tuturnya.
Menurutnya Partai Ummat di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Amien menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, Partai Ummat sengaja disingkirkan.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," pungkasnya.
Tak Lolos
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pemilu 2024, Cak Imin: Kita Harus Pintar-pintar Dekati Hati Rakyat
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
Berita Terkait
-
Partai Ummat Tidak Lolos Tahapan Verifikasi Faktual KPU, Ini Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
-
Daftar Lengkap Hasil Undian Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024
-
Demokrat Dapat Nomor Urut 14, AHY: Saya Ingin Hadirkan Sebuah Semangat 14, Kami Rangkai dengan Huruf S dan P
-
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya
-
Dapat Nomor 17, Waketum PPP: Salat 17 Raka'at, Merdeka 17 Agustus
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?