“Saudara itu yang ditanya ada surat perintah tidak?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Irfan.
Adapun Irfan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Diancam Mau Dipidanakan
Sebelumnya, tim hukum terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Irfan Widyanto yang bersaksi dalam persidangan karena disinyalir memberikan keterangan bohong.
Momen itu terjadi saat kubu Agus menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit. Irfan mengaku penggantian DVR CCTV itu diperintah oleh Agus.
"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya kubu Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?'. Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Kubu Agus menilai keterangan Irfan itu merupakan sebuah kebohongan. Pihaknya mengancam akan mempidanakan Irfan terkait hal tersebut.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim.
Kubu Agus beralasan, pada persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyatakan kedatangan Irfan ke rumahnya merupakan perintah dari mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya atau Acay.
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
Hakim kemudian menengai keduanya. Menurut hakim, berdasarkan kesaksian Ridwan Soplanit, Irfan hanya menyampaikan jika dia memperkenalkan diri sebagai anak buah Acay.
Hakim menyebut Irfan sama sekali tidak menyebut Acay memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
Kubu Agus pun masih bersikukuh jika Irfan sudah mengatakan kesaksian palsu di persidangan. Kali ini, kubu Agus menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit untuk memperkuat argumennya.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di Nomor 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
Setelah itu, hakim menjelaskan jika keterangan di BAP bisa saja berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu
-
Panas! Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Ganti DVR CCTV: Saya Cuma Minta Cek dan Amankan
-
Dicap Berbohong soal Perintah Ganti DVR CCTV Kasus Yosua, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan
-
Jejak Drama Putri Candrawathi: Perselingkuhan hingga Kebohongan Terkuak di Tes Poligraf
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi