Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga eks Kabiro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 'ngegas' berulang kali membantah dirinya disebut memerintahkan mengambil DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan pada hari ini, Jumat (16/12/2022) dihadirkan sebagai salah satu saksi yang diperiksa di sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa menanyakan terkait pengambilan DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo apakah termasuk dalam lingkup surat perintah?
Di momen ini Hendra Kurniawan terlihat tegang. Dengan nada meninggi ia menegaskan jika pihaknya tidak ada memerintahkan mengambil, hanya mengamankan.
"Saya tekankan ya pak, tidak ada kegiatan mengambil itu barang, hanya mengamankan," ujar Hendra Kurniawan.
"Saya lanjutkan, apakah kegiatan melakukan pra-rekonstruksi masuk dalam lingkup surat perintah?," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan ini, Hendra juga tampak gusar. Sekali lagi ia tampak 'ngegas' bahwa kegiatan itu bukan pra-rekonstruksi melainkan baru peragaan.
"Ini saya diluruskan dulu, bukan pra-rekonstruksi, ini peragaan, supaya tahu peran dan posisinya," ujar Hendra.
"Kenyataan ada peragaan itu dilakukan?," tanya jaksa lagi.
"....Kenyataannya ada, itu sudah masuk dalam rangkaian penyelidikan," jawab Hendra.
Kembali jaksa juga menanyakan, apakah ada peran Hendra Kurniawan selaku saksi memerintahkan penyelidik Jakarta Selatan?
"Saya tidak pernah memerintahkan, cuma ini menjadi satu permasalahan, cuma dia mengkopi itu biasa," ujar Hendra menjawab pertanyaan jaksa.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumya, terdakwa lain dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.
Dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
-
Mantan Anak Buah Sebut Ferdy Sambo Marah Tak Dilaporkan Saat Bareskrim Olah TKP di Duren Tiga
-
Terkuak! Adegan Penting Ini yang Dipaksa Dihapus dari CCTV Rumah Sambo, Chuck Putranto sampai Tak Berani Melapor
-
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional