Suara.com - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berakhir antiklimaks.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan atau vonis kasus tersebut pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp24 miliar.
Meski begitu, vonis yang dijatuhi hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
Seakan belum cukup memberikan keringanan, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua.
Terkait dengan pembebasan hukuman ganti rugi kepada korban, hakim berpendapat, aset yang didapat Doni sebagai afiliator investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menganggap aset tersebut didapat dengan sah karena regulasi trading atau binary option belum jelas.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
Satu lagi keberuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan. Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi dan dakwaan pencucian uang, hakim juga memutuskan asetnya dikembalikan. Adapun aset-aset yang dikembalikan itu berupa kendaraan, uang hingga sertifikat rumah.
Berikut ini round up kronologi lengkap kasus Doni Salmanan yang berakhir aset dikembalikan dan vonis hukuman ringan.
Respons korban
Putusan hakim yang cenderung menguntungkan Doni Salmanan mendapatkan respon keras dari para korbannya.
Mendegar putusan hakim itu, para korban yang turut hadir di ruang sidang langsung tersulut emosinya.
Mereka yang awalnya duduk tenang, sontak langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim. Namun aksinya keburu dihalau aparat keamanan.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
-
Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan
-
Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer
-
Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak
-
Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar