Suara.com - Momen tegang terjadi saat sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang itu didengarkan kesaksian Hendra Kurniawan yang merupakan bekas atasan Irfan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Mulanya, pihak pengacara Irfan Widyanto selesai memberikan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Beralih kemudian giliran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan.
Jaksa kemudian menyinggung kembali soal surat perintah serta laporan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan.
Pihak jaksa pun sempat ingin memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan kode etik itu kepada hakim.
Namun kemudian hal itu diinterupsi oleh pihak penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Menurut pengacara, jaksa jangan melenceng dari proses persidangan. Mengingat, Hendra Kurniawan masih melakukan upaya hukum terkait putusan etik.
Jaksa kemudian kembali melanjutkan pertanyaan. "Apakah saudara saksi diberikan tembusan (soal hasil pemeriksaan kode etik)," tanya jaksa sebagaimana dilansir dari siaran live kanal YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi anda melakukan upaya hukum?," tanya jaksa lagi.
Di momen inilah, pihak pengacara terdakwa mendadak memotong pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
"Keberatan kami, makanya kami interupsi," ucap tim pengacara dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaannya dipotong, tim jaksa memanas.
"Makanya saya tanya dulu... Anda silahkan sampaikan ke majelis hakim," ujar jaksa kepada tim pengacara.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," tegas jaksa.
Dari tayangan video tampak salah satu tim jaksa sampai ada yang mengacungkan kode jari tengah ke bawah.
Hendra Kurniawan pun tampak terdiam saat pengacara dan jaksa saling adu argumen. Hingga kemudian kondisi ditenangkan oleh hakim dan melanjutkan lagi proses persidangan.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri