Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara setelah menyelesaikan atau lengser dari jabatannya sebagai seorang presiden pada tahun 2024 mendatang.
Kabarnya Presiden Jokowi juga memilih lokasi untuk rumah pemberian negara tersebut di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso pun membenarkan soal rencana dari pembangunan rumah negara untuk Presiden Jokowi di Colomadu tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Sriyono, lahan yang dipilih untuk rumah Presiden Jokowi terletak di timur rumah makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Lebih lanjut, Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan yang kosong dan diketahui bersertifikat hak milik. Luas dari lahan tersebut yaitu sekitar 2.000 - 3.000 meter persegi.
Lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut diketahui sangat strategi karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu pula dengan akses menuju jalan tol yang diketahui juga mudah dari lahan tersebut.
Sebagai informasi, pemberian rumah untuk presiden tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan yang mengikat terkait dengan pasal krusial mengatur tentang pengadaan rumah terhadap mantan presiden tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pasal 1 ayat (1):
Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."
Pasal 1 ayat (2):
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Pasal 2 ayat (1):
"Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga."
Pasal 3 ayat (2):
Berita Terkait
-
Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
-
Jokowi Dapat Hadiah Rumah di Karanganyar Usai Lengser Jadi Presiden, Lokasinya Tak Jauh dari Rumah Masa Kecilnya
-
Bobby Nasution Unggah Foto Jokowi dan Cucu: Nahyan, Jangan Ganggu Kaesang Malam Jumat, Ya
-
Jokowi Akan Dihadiahi Rumah Setelah Selesai Menjabat Sebagai Presiden RI
-
Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar