Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibakan mahasiswa di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat diselesaikan secara damai. Merespon hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kalau penyelesaian secara damai memerlukan syarat yang tegas.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menegaskan perbuatan pelaku harus diketahui merupakan perbuatan pertamanya.
"Tegasnya aturan hukum adalah terkait dengan bagaimana kesadaran dari pada pelaku pelecehan seksual, yang itu adalah khilaf dan hanya perbuatan sekali, lalu minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata Iche pada Sabtu (17/12/2022).
Dikatakannya, permohonan maaf dari pelaku tidak dapat diartikan untuk dapat bebas dari jeratan hukum.
"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf bukan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," ujar Iche.
Kondisi korban pasca peristiwa itu juga harus menjadi perhatian utama. Sebab kata Iche, tak mudah bagi korban untuk pulih dari kejadian buruk yang dialaminya.
"Kondisi kejiwaan korban yang sudah pasti akan trauma," ujarnya.
Karenanya KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlalaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekekarasan Seksual (TPKS).
"Sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan," kata Iche.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku Persekusi Di Kampus Gundar, Tinggal Tunggu Laporan Korban
Kampus juga harusnya memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
" (Aturan) ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan dan tidak gagal paham dalam penerapan di lingkungan Perguruan Tinggi Gunadarma," jelas Iche.
Diberitakan sebelumnya Polres Metro Depok mengatakan dua pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat telah menempuh jalan damai. Pelaku telah dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pihaknya awalnya telah mengamankan dua pelaku dalam kasus ini pada Senin (12/12) lalu.
"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
KemenPPPA Sesali Sikap Kampus Gunadarma Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Berakhir Damai
-
Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum
-
Dua Guru Lecehkan Murid SD Sampai Korban Muntah-muntah
-
Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku Persekusi Di Kampus Gundar, Tinggal Tunggu Laporan Korban
-
Korban Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Cabut Laporan! Alasannya Sudah Terjadi Tiga Bulan Lalu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional