Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA menyayangkan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok Jawa Barat diselesaikan secara damai. Jalur damai akhirnya diputuskan usai korban mencabut laporan di pihak kepolisian.
"Prihatin dan sangat menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa, Sabtu (17/12/2022).
Dia menegaskan, penangangan kasus itu harusnya diselesaikan secara hukum pidana, dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekekarasan Seksual (TPKS).
Apalagi menurutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang seharusnya juga dijadikan rujukan penyelesaian kasus pelecehan seksual di kampus.
"Penanganan kasus ini seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum dan terlebih lagi kasusnya merupakan pelecehan seksual," tegasnya.
Karenanya, guna mendapatkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku, Kementerian PPPA mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum pidana.
"KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum, demi tegaknya hukum yang adil dalam arti untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," kata Iche.
Diberitakan sebelumnya Polres Metro Depok mengatakan dua pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat telah menempuh jalan damai. Pelaku telah dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pihaknya awalnya telah mengamankan dua pelaku dalam kasus ini pada Senin (12/12) lalu.
Baca Juga: Dua Hari Usai Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual di Gundar, Lokasi Terpantau Sepi
"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum
-
Korban Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Cabut Laporan! Alasannya Sudah Terjadi Tiga Bulan Lalu
-
Aktivis Perempuan Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa: Banyak Kejanggalan
-
Putri Candrawathi Halu Diperkosa Brigadir J, Sudah Jelas Laporan Polisi Dicabut SP3 dan Bukti Tidak Ada
-
Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka