Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kalau DPR RI kini masih melakukan pembicarakan guna memutuskan akan melakukan perubahan atau penggantian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Arsul dalam kegiatan Peluncuran Penelitian Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Terkait dengan KUHAP ini yang akan dilakukan penggantian seperti KUHP atau perubahan, revisi, dengan menambahkan hal-hal yang belum ada, belum sempurna di KUHAP," kata Arsul, Selasa (20/12/2022).
Arsul menerangkan kalau RUU perubahan KUHAP bakal masuk menjadi inisiatif DPR lantaran prosesnya yang dilihat lebih mudah dibandingkan inisiatif pemerintah.
"Karena di jajaran rumpun kekuasaan hukum itu ada Polri, ada kejaksaan, ada KPK, ada juga lembaga lain yang punya juga penyidik, PPNS, tentu tidak mudah," ujarnya.
Ia mengaku akan sepakat dengan apapun keputusannya. Arsul tidak mempermasalahkan apabila nantinya KUHAP apakah akan diubah atau diganti.
"Nanti pilihannya apakah bentuknya KUHAP baru atau perubahan, saya kira saya sepakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul menerangkan kalau pihaknya bakal menyelesaikan RUU perubahan KUHAP di sisa masa jabatan anggota dewan yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Akan tetapi, ia memberikan catatan karena 2023 sudah masuk ke dalam tahun politik, maka RUU perubahan KUHAP bakal menjadi RUU bawaan untuk kepemimpinan anggota dewan selanjutnya. [ANTARA]
Baca Juga: Jadi Rebutan PAN Dan Golkar, Diam-diam PPP Intip Kans Gaet Ridwan Kamil
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Hasil Survei SMRC, PPP: Kami Tak Ikut Survei, Kami Ikut Pemilu!
-
Disebut Tak Lolos Parlemen Berdasarkan Hasil Survei SMRC, PPP: Kami Tak Risau, Dulu Juga Diprediksi Tak Lolos PT
-
Ingin Rebut Kembali Kejayaan PPP di Aceh, Mardiono Sowan ke Orang Ini
-
Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat
-
Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba
-
Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah
-
Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an
-
BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT
-
Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun