Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kalau DPR RI kini masih melakukan pembicarakan guna memutuskan akan melakukan perubahan atau penggantian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Arsul dalam kegiatan Peluncuran Penelitian Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Terkait dengan KUHAP ini yang akan dilakukan penggantian seperti KUHP atau perubahan, revisi, dengan menambahkan hal-hal yang belum ada, belum sempurna di KUHAP," kata Arsul, Selasa (20/12/2022).
Arsul menerangkan kalau RUU perubahan KUHAP bakal masuk menjadi inisiatif DPR lantaran prosesnya yang dilihat lebih mudah dibandingkan inisiatif pemerintah.
"Karena di jajaran rumpun kekuasaan hukum itu ada Polri, ada kejaksaan, ada KPK, ada juga lembaga lain yang punya juga penyidik, PPNS, tentu tidak mudah," ujarnya.
Ia mengaku akan sepakat dengan apapun keputusannya. Arsul tidak mempermasalahkan apabila nantinya KUHAP apakah akan diubah atau diganti.
"Nanti pilihannya apakah bentuknya KUHAP baru atau perubahan, saya kira saya sepakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul menerangkan kalau pihaknya bakal menyelesaikan RUU perubahan KUHAP di sisa masa jabatan anggota dewan yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Akan tetapi, ia memberikan catatan karena 2023 sudah masuk ke dalam tahun politik, maka RUU perubahan KUHAP bakal menjadi RUU bawaan untuk kepemimpinan anggota dewan selanjutnya. [ANTARA]
Baca Juga: Jadi Rebutan PAN Dan Golkar, Diam-diam PPP Intip Kans Gaet Ridwan Kamil
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Hasil Survei SMRC, PPP: Kami Tak Ikut Survei, Kami Ikut Pemilu!
-
Disebut Tak Lolos Parlemen Berdasarkan Hasil Survei SMRC, PPP: Kami Tak Risau, Dulu Juga Diprediksi Tak Lolos PT
-
Ingin Rebut Kembali Kejayaan PPP di Aceh, Mardiono Sowan ke Orang Ini
-
Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat
-
Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga