News / Nasional
Selasa, 20 Desember 2022 | 20:32 WIB
Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo (Youtube/ KOMPASTV).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso naik pitam di persidangan Ferdy Sambo adalah bohong.

Load More