Suara.com - Tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi, artinya tahun ini akan segera berganti ke tahun 2023. Biasanya, saat momen ini akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti menyalakan kembang api, kumpul bersama, mengadakan pesta BBQ, dan lain sebagainya. Meskipun sudah berjalan sejak lama, namun beberapa orang masih mempertanyakan mengenai hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan tahun baru. Sebagian ulama membolehkan dengan sejumlah syarat tertentu, namun kalangan ulama lainnya mengharamkan. Namun pada dasarnya, Islam tidak mengenal perayaan tahun baru.
Hal ini lantaran perayaan tahun baru masehi identik dengan sejumlah perbuatan maksiat. Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.
Selain itu, perayaan tahun baru juga menjadi kebiasaan bangsa Roma sudah sejak zaman dahulu. Atas dasar ini, sejumlah ulama melarang umat Muslim untuk merayakannya.
Agar lebih memahami mengenainya secara jelas, berikut penjelasan hukum perayaan tahun baru dalan Islam selengkapnya.
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam
Pendapat pertama menurut jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum merayakan tahun baru dalam Islam adalah haram. Ketetapan ini juga berlaku untuk perayaan tahun baru Masehi yang diperingati oleh masyarakat setiap tanggal 1 Januari.
Meskipun kegiatannya dikemas secara Islami, para ulama pun tetap tidak membolehkannya. Sebab, hakikat dari pelarangan tahun baru tidak hanya terletak pada kegiatan yang dijalaninya, akan tetapi tapi juga pada niat dan juga esensinya.
Sebagaimana diketahui, momentum tahun baru merupakan perayaan yang sangat spesial bagi orang-orang non muslim. Umat Nasrani bahkan menjadikan tahun baru sebagai hari untuk bersuka cita atas kelahiran Yesus Kristus. Sehingga, umat Muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan dalam budaya orang kafir tersebut.
Baca Juga: Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?
Pendapat kedua, mengatakan bahwa merayakan tahun baru dalam Islam sah-sah saja, asalkan tidak dalam kegiatannya melanggar ketentuan syariat. Selain itu, perayaan tahun baru tidak membuat kaum muslim meninggalkan ajaran Allah SWT.
Dalam menyambut perayaan tahun baru Islam dengan hanya sebatas berkumpul dan makan bersama dengan keluarga atau temab adalah sunnah karena terdapat unsur silaturahmi di dalamnya. Sebab mempererat tali silaturahmi sesama muslim, dapat menambah pahala dan menjadi salah satu hal yang disenangi Allah SWT.
Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan melakukan puasa, sholawat, doa bersama, dan pengajian ketika perayaan tahun baru. Tentunya hal ini tidaklah melanggar ketetapan yang telah Allah SWT berikan.
Ini artinya, merayakan tahun baru dalam Islam juga dapat dikatakan mubah dan tetap boleh dilakukan. Namun apabila tidak dilakukan maka orang itu tidak mendapatkan dosa.
Dari penjelasan hukum merayakan tahun baru dalam Islam di atas, sebagai umat Islam sebaiknya kita saling menghargai satu sama lain meskipun berbeda pendapat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Rommy Diduga Mainkan 'Boneka Politik' Agus Suparmanto, Habil Marati: Nafsu Kuasanya Luar Biasa!
-
Link Nonton Live Streaming HUT TNI 2025 dan Panduan Acara Lengkap di Monas
-
1 Oktober 2025 PLN Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
-
Pramono Anung Apresiasi Damkar, 12 Kucing Diselamatkan dari Kebakaran di Taman Sari
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili