Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.
Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.
"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.
Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.
"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.
Istri Sambo Disindir Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi sewaktu jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana Alpi Sapari saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Bermula ketika Alpi menjawab pertanyaan jaksa mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana. Jaksa mempertanyakan kapan tepatnya seseorang bisa berstatus sebagai saksi.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?," tanya jaksa.
"Setelah laporan," jawab Alpi.
Kemudian, jaksa seolah menyinggung pengakuan Putri soal korban pelecehan seksual. Saat itu, ahli menerangkan jika status korban pada suatu perkara akan gugur jika laporannya dihentikan.
Berita Terkait
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Rela Langgar Norma Demi Melindungi Diri
-
Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang usai Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dicap Pembohong
-
'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?