Suara.com - Lima orang hakim Mahkamah Agung (MA) serempak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjeratnya.
Diketahui hakim yang sudah menjadi tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji hakim Mahkamah Agung?
Gaji hakim MA telah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut rincian gajinya per bulan.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ditentukan bahwa honorarium ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
Hakim Agung juga diberikan honorarium dalam hal penanganan perkara pada MA dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arti dari pelaksanaan tugas kedinasan, yakni ketika Hakim Agung melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan MA.
Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.
1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)
3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berita Terkait
-
OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'
-
Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...
-
Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung
-
Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita
-
CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK